Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH bersama dengan Kanit Reskrim IPTU M.Y DABUTAR SH,MH dan TEAM URC UNIT RESKRIM POLSEK PATUMBAK berhasil mengamankan 4 ( empat ) orang pelaku pencurian spesialis sp motor dengan cara membongkar rumah dan sp motor yg sedang parkir di mesjid pada saat korban sholat subuh.
Laporan Polisi yg pertama di terima pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 wib korban M.SALIM warga Jl.Bajak V Gg Rukun VI No.48 Kel.Harjosari II Kec.Medan Amplas pada saat terbangun melihat sp motor sudah tidak ada lg di dalam rumah dan pintu rumah terbuka lebar dan ensel kuncinya dalam keadaan rusak.
Dan laporan Polisi yg kedua terjadi pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekitar pukul 05.00 wib dmana pada saat itu korban bernama KHAZALI HAKIM warga Jl.Selambo II Kel.Amplas Kec.Medan Amplas dmana pada saat itu Korban sedang sholat subuh di mesjid Al-Muhajirin.
Sp motor korban di parkiran di pelataran parkir mesjid dan pelaku menggunakan kunci *"T"* pada saat melakukan aksinya.
Pelaku yg melakukan pencurian di daerah Bajak V bernama *TEDDY RAHMADSYAH,21 Tahun,Islam,Jl.Bajak V Gg Rukun VI No.42 Kel.Harjosari II Kec.Medan Amplas* dan *RIKI ROTAMA,31 tahun,Islam,,Jl.SM Raja No.9 - A Kel.Timbang Deli Kec.Medan Amplas*.
Kedua pelaku di amankan di daerah Bajak V dan simpang amplas Medan pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 wib dan dari pengakuan para pelaku sp motor telah di jual dan hasil penjualan nya di gunakan utk beli baju dan sepatu.
Kemudian pelaku yg melakukan pencurian sp motor di Mesjid Al-Muhajirin di amankan ada dua orang yaitu *DEDI FAUZAN,45 Tahun,Islam,Jl.Bajak III No.14 - A Kel.Harjosari II Kec.Medan Amplas* dan *FERI FADLI @ GELENG,29 tahun,Islam,Jl.Lukah Gg. Keluarga No.35 - B Kel.Amplas Kec.Medan Amplas*.
Dari pelaku pencurian sp motor yg sedang parkir di mesjid diamankan *2 ( dua ) buah kunci T,satu buah helm,2 ( dua ) unit HP dan Pakaian yg di gunakan para pelaku pada saat melakukan aksinya*
Para pelaku yg kita amankan ada 4 ( empat ) orang dengan dua buah laporan Polisi serta korban dan waktu serta kejadian yg berbeda,dimana para pelaku ini adalah *Residivis Curanmor* dan akan kita proses sesuai hukum yg berlaku di negara kita....terang Kompol Faidir SH,MH.
Para pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukum penjara maksimal 7 ( tujuh ) tahun...sambung Kapolsek Patumbak.(QODRI)






0 Komentar