TEBING-TINGGI SUMUT. Satuan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing – Tinggi Sumut Berhasil Mengungkap dan Meringkus Peredaran Narkoba di Wilayah Hukum nya , Hal Tersebut Setelah Berhasil Mengamankan Seorang Pria yang di Duga sebagai Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu .
Penangkapan Terhadap Seorang Yang di Duga Pelaku Narkoba Berlangsung Pada Hari Jumat 16/08/2024 . di jln Kutilang Kecamatan Bajenis Kota Tebing – Tinggi .
Dari Hasil Penangkapan ini Polisi Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Berhasil Mengamankan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 9 Paket Dengan Berat 2,02 Gram .
Kasat Narkoba Polres Tebing -Tinggi AKP . Wisnu Graha P , Melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto Senin, 19/08/ 2024 . Siang Membenarkan Ada nya Penangkapan Terhadap Seorang Pelaku Berinisial NR (52) Warga Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai ( Sergei ) .
Penangkapan Terhadap Terduga Pelaku Yang Hanya Mengeyam Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP ) ini Berdasarkan Laporan Masyarakat Yang Curiga Melihat Gerak Gerik Terduga Pelaku .
Atas Adanya Laporan Masyarakat Tersebut Kemudian “Petugas Satresnarkoba Polres Tebing – Tinggi ” Mendatangi Lokasi Kejadian dan Menemukan Pelaku Berada di Dalam Sebuah Mobil Selanjutnya Polisi Melakukan Pemeriksaan Terhadap Pelaku , ” Ujar Humas AKP Agus Arianto .
Dalam Penggeledahan Terhadap Terduga Pelaku RN (52 ) Polisi Menemukan Barang Bukti Haram Narkoba 9 Paket Jenis Sabu Seberat 2,02 Gram dari Selipan Jok Mobil Serta 1 unit HP Android dalam Dasbort Mobil Yang Dikemudikan Oleh Pelaku.
Dari Pengakuan nya Barang Haram Narkotika jenis Sabu Tersebut Memang Milik nya dan Akan Diedar kan dalam jumlah kecil Nantinya .
Kini Pelaku Diamankan di RTP ( Ruang Tahanan Polres ) Guna Mempertanggung Jawab kan Perbuatan nya Ujar : “AKP Agus .”
Kami Akan Tetap Berkomitmen Memberantas Peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tebing – Tinggi ucap Mantan Kanit Tipidkor ini kepada Awak Media ini .(QODRI)






0 Komentar