Ticker

6/recent/ticker-posts

Kasus Penipuan Miliaran Rupiah Pasangan Suami Istri Jadi Buronan Polisi.



Aceh Timur/www mitra 86 sergap.com.

Di duga pasangan suami istri (pasutri) Muhammad Tatukho Perdana(27) dan Shinta Astuti (32)kini menjadi buronan Polres Langsa,Provinsi Aceh.

Di duga keduanya melakukan tindakan pidana penipuan dan penggelapan,sehingga menyebabkan kerugian bagi orang lain mencapai miliaran rupiah.

Muhammad Tatukho Perdana dan Shinta Astuti tercatat menjadi DPO atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagai mana tersebut dalam pasal 378 juncto 372 KUHPidana.

Adapun Muhammad Tatukho beralamat di Dusun Utama nomor 113 jalan Masjid Desa Paya Bujok Tunong.Langsa.

Sedangkan Sinta Astuti tinggal di komplek Avina Residen III jalan Hasyim Kaom dusun Damai tepatnya di Desa Paya Bujok Tunong Langsa Baro.

Muhammad bekerja sebagai Direktur utama di PT.Pendawa Cipta Perdana,sedangkan Sinta Astuti sebagai Kepala Direktur di PT yang sama.

Poster DPO yang di keluarkan oleh Polres Langsa terhadap diduga pasutri sudah menjadi bulan bulanan di media sosial,lantaran merugikan orang lain mencapai miliaran rupiah.

Dalam poster tersebut polisi juga merincikan ciri ciri keduanya,seperti Muhammad memiliki tinggi badan sekira 163 cm,berbadan sedang,rambut ikal,kulit sawo matang,wajah oval san hidung biasa.

Sedangkan Sinta Astuti ciri cirinya tinggi badan 158 cm,berbadan sedang,rambut panjang,kulit sawo matang,wajah oval dan hidung biasa.

Di kutip dari info acehtimur.

Di posting oleh : Isa.Ismail

Posting Komentar

0 Komentar