Ticker

6/recent/ticker-posts

Temuan BPK RI Terkait Pengalihan Dana Guru. Sabirin Siahaan, Dimana & Mengapa DISDIK, MPD, dan PGRI Diam



ACEH ,Subulusalam,Mitra86 Sergap- Sabirin Siahaan buka suara terkait dialihkannya Dana Guru berseberangan dengan Stetmen Kota Subulussalam dulunya sempat di dengung - dengungkan sebagai Kota Pendidikan kini kandas paska terbitnya LHP BPK RI Perwakilan Aceh menemukan adanya pengalihan dana Guru pada keperluan lain yang dipandang lebih urgen dari pada Guru meski diketahui melanggar regulasi, Minggu (14/7/2024)

Lebih lanjut Sabirin Siahaan Ketua LSM Pendidikan itu mengatakan, patut diduga Pemangku kebijakan Negeri Sada Kata Kota Subulussalam sudah kelewatan seakan memandang rendah profesi guru dengan mengalihkan uang para Guru itu, padahal di sadari beban tanggung jawab seorang guru itu besar yakni mendidik anak negeri ini karena " Pendidikan Adalah Investasi Utama Suatu Negeri ", karena itulah Undang - undang Mengamanahkan 20% dari APBN dan APBD diperuntukkan untuk Pendidikan.

Berikut pemaparan dikutip dari salah satu media dihari ini, " dasar laporan ditemukan fakta dari hasil rekapitulasi admin Non Fisik, terdapat sisa kas sebesar Rp7.698.444.932,76 di rekening kas daerah yang seharusnya belum direalisasikan, namun dana tersebut telah habis terpakai untuk keperluan lain yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. 

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membayar Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Hhusus Guru, dan Tambahan Penghasilan Guru, akan tetapi Anggaran tersebut tidak dibayarkan melainkan terpakai untuk keperluan lainnya;

Hal ini sangat tidak sesuai dengan Aturan dan telah Melanggar Permendikbud No. 4 Tahun 2022 tentang Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru. Aturan tersebut dijelaskan secara rinci pada Bab VII, Larangan dan Sanksi di Pasal 21 Ayat (1) dan (2) yang menegaskan bahwa Pemerintah daerah dilarang Menunda pembayaran tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru melewati 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya dana tersebut di kas umum daerah. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh BPK RI dan atas informasi serta keterangan dari kuasa BUD, ternyata dana tersebut digunakan untuk membayar belanja lain yang mendesak ", kelewatan ujarnya

Dimana dan Mengapa Dinas Pendidikan DIAM, Dimana dan Mengapa Majelis Pendidikan Daerah ( MPD ) DIAM, Dimana dan Mengapa Persatuan Guru Repoblik Indonesia ( PGRI ) DIAM, silahkan Terbitkan Surat Pengunduran Diri Anda - anda semua kalau tidak mampu mengayomi para Guru di Negeri Suci Syech Hamzah Fansuri ini, tutup Sabirin Siahaan

Pewarta :ip

Posting Komentar

0 Komentar