LANGKAT| MITRA86sergap.com
Perusahaan PT. EMP (Energi Mega Persada) yang dibawah naungan SKK MIGAS "SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI (selanjutnya disebut “SKK MIGAS”), suatu satuan kerja khusus yang diberikan tugas oleh Pemerintah RI c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022.
SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Team salah satu perusahaan yang memenangkan tender pengeboran diwilayah Desa Bubun Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara.Sekitar pukul 9:30Wib,rombongan karyawan PT. EMP mendatangi kantor kecamatan Tanjung Pura,dengan tujuan menemui bapak Nawawi sebagai camat Tanjung Pura.Selasa (9/7/2024).
"Hasil pantauan kru media ini,Setelah usai menemui pimpinan kecamatan Tanjung Pura,lebih kurang memakan waktu setengah jam dari perbincangan didalam ruangan kerja camat, merekapun saling berjabat tangan dan langsung keluar.
Saat berada didepan pintu masuk kantor luar kecamatan tanjung pura.Mereka melakukan foto bersama menunjukan sebagai simbul terjalinnya kerja sama yang baik.
Disela mau menaiki Mobil armada,salah satu karyawan yang menjabat sebagai humas PT.EMP, Bapak Rudy orang yang Sudan dikenal oleh awak media ini,dan langsung mengkonfirmasinya" langkah kerja apa dalam kegiatan ini.
Pertemuan ini,kami hanya menyampaikan minta izin kepada bapak kecamatan Tanjung Pura."bahwa team dari PT. EMP akan melakukan Reklamasi ke tengah laut.pungkasnya Rudy mengakhiri pembicaraan kepada media.(Hermansyah)
0 Komentar