Subulussalam,Aceh ||Mitra86Sergap.com
Sekretaris Daerah Kota Subulussalam H.Sairun,S.Ag M.Si menyampaikan kepada media ini, bahwa batas wilayah Pemerintah Kota Subulussalam dan Kab.Aceh Selatan adalah berdasarkan Permendagri No 6 tahun 2014 tentang batas daerah antara kab. Aceh Selatan dan kota Subulussalam.
Terjadinya saling claim antara masyarakat Kota Subulussalam dengan masyarakat Kab. Aceh Selatan bisa saja batas wilayah kedua pemerintahan ekses dari terbitnya pemerndagri No 6 tahun 2014.
Saat ini dimana masyarakat daerah aliran sungai yang berada di Kec. Rundeng kota subulussalam adalah masyarakat yang paling terdampak dari peraturan mendagri No 6 tahun 2014 tersebut.
Sehingga dilapangan terjadi saling claim wilayah oleh masyarakat Hal ini perlu segera diluruskan oleh kedua pemerintah antara pemerintaha kota dengan pemkab Aceh Selatan yg langsung difisilitasi oleh mendagri .ujar sekda
Pewarta : Raja kombih






0 Komentar