Ticker

6/recent/ticker-posts

Dugaan Perampasan 1Unit Mobil oleh oknum Debt Colektor (DC) milik EY Dilaporkan ke Kapolda Jambi dan Didampingi oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI)






Dugaan Perampasan 1 Unit Mobil oleh oknum Debt colektor(DC) milik EY Di laporkan ke kapolda jambi Berdasarkan surat kuasa No 122/SK/LPKN/V1/2024. Tanggal 03 juni 2024 yang di terbitkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKN) yang mana EY. Warga Belanti Jaya Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari. Melaporkan unsur dugaan perbuatan perampasan yang di lakukan oknum (DC) yang menarik paksa kendaraannya yang selanjutnya (EY) terpaksa melaporkan kepada pihak Polda Jambi dan meminta bantuan kepihak Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (LPKNI) .



Berdasarkan Legal Standing Undang Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan PP No. 89 tahun 2019 Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia swadaya masyarakat dalam hal ini memilih tempat hukum (Domicile) dikantor kuasanya yang tersebut.
Memberi kuasa kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) untuk permasalahan keadilan yang di harapkan 
Sementara untuk melanjutkan laporan (EY) selaku Debitur, pihak Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia menemukan kejanggalan pada Dokumen kendaraan (EY) selaku debitur yang di rampas kendaraannya. 
Selanjutnya berdasarkan Surat Nomor 099/PK/VI/2024 melalui ketua perlindungan konsumen nusantara indonesia (LPKNI) pak. Kurniadi Hidayat, melanjutkan persoalan pengaduan ( EY)segera membuat laporan polisi perihal laporan dugaan pemalsuan Dokumen. 
Setelah di pelajari BPKB mobil konsumen /debitur sama dengan BKPB konsumen ACC Finance BPKB ganda. BPKB yang di miliki konsumen EY telah teregistrasi keabsahannya,dan terdaftar di Samsat DKI Jakarta, sementara BPKB konsumen ACC Finance tidak teregistrasi dan terdaftar ungkap Kurniadi Hidayat (8/7/2024)
Harapnya untuk itu kami meminta ACC Finance sudah jelas di duga memalsukan Dokumen dan meminta Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bentuk laporan kami tertulis lanjutnya. 
Kami meminta laporan yang sdh di sampai kan pada pihak Polda jambi segera di tindak lanjutkan dan memberikan keadilan yang benar.

Posting Komentar

0 Komentar