Labuhan Deli , Mitra 86 Sergap .
Gudang tempat penampungan BBM jenis Solar yang berlokasi di Pasar 9 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang diduga sebuah gudang penampungan bahan bakar minyak BBM jenis solar pada Selasa 15/07/2024 .
Awak Media memantau langsung ada sebuah gudang diduga tempat penampung BBM solar secara terang terangan beroperasi dipinggiran tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum ( APH ) setempat.
Sering pengangkutan Mobil tangki BBM solar warna biru putih Jenis Coltdiesel keluar masuk melalui pintu bertembok biru beroperasi di Desa Manunggal Pasar 9 dan setelah itu kembali dilansir melalui mobil pik up Eltor ( L. 300 ) untuk keluar dari gudang dan dijual .
Padahal sesuai UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Berdasarkan UU tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi solar untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk dijadikan bisnis komersial, maka dari itu jika masih ada industri yang menggunakan subsidi solar untuk dijadikan bisnis komersial akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60M.
Selain itu, Prestasi Kapolres Pelabuhan Belawan akan semakin tinggi jika mampu menindak gudang tanpa plang nama itu, jika tidak maka justru sebaliknya.” Harap warga.
Ketika dikonfirmasi kasat Reskrim ,Oleh Awak Media Melalui Pesan WhatsApp terkait diduga sebuah Gudang tempat penampungan bahan bakar minyak BBM jenis solar. Berlokasi di Pasar 9 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli . beliau belum menjawab hingga berita ini di terbitkan .( Ban ) .
0 Komentar