Banyuasin- Mitra 86 Sergap Online Sumsel- pemerintah desa Tanjung Agung kecamatan Banyuasin 3 di duga tidak memasang lambang negara Republik Indonesia yaitu Bendera Merah putih serta Kepala desa dan perangkat nya tidak Masuk kantor di haru kerja Selasa ( 11/06/2024)
Sangat miris sekali kator desa Tanjung Agung tidak sama sekali Memasang lambang negara Republik Indonesia yaitu Bendera Merah putih di halaman kantor kepala desa di tambah kan lagi tidak Ada satu pun perangkat Desa yang ngantor,
Di mana setiap Perkantoran harus di wajibkan Mengibarkan Bendera Merah putih tetapi yang terjadi di kantor desa Tanjung Agung tidak memasang lambang negara Republik Indonesia yaitu Bendera Merah putih jelas tertuang pada pasal 9 ayat 1 UU no 24 tahun 2009
Bagi pemerintah Desa Dan perangkat nya yang tidak mengetahui aturan yang sangat jelas UU no 24 tahun 2019 yang di nyatakan pasal 9 Hukum' nya Wajib Memasang lambang negara Republik Indonesia bendera merah putih
Sesuai liputan Tiem di lapangan adapun Pembangunan Siring yang Anggaran nya Dari Dana APBN DD yang Anggaran nya pembuatan Siring tersebut Dua Ratus Lima Belas juta Delapan ratus ribu rupiah Rp (215,800,000)Baru sudah selesai di bangun nampak jelas sudah retak retak ,,
Sehingga Berita ini di turun kan ,kepala desa saat kaki konfirmasi melalui WA,tidak Ada jawaban dan kami Hubungi Melalui SMS tidak di Balaz,,
Oleh Sebab itu Kepada Dinas Yang terkait agar di turun ke lapangan ,,agar di Kroscek ,apa ap yang menjadi temuan kami di lapangan,, Liputan ZNI








0 Komentar