Ticker

6/recent/ticker-posts

Pelaku Pencurian Toko Grosir Belawan Berhasil Di Ciduk Polsek Belawan .



Belawan. Mitra 86 Sergap .

 Polsek Belawan berhasil menangkap dan menahan  pelaku pencurian diduga senilaidibawah Rp 2,5 juta, 
Tersangka, Sail (24), ditangkap beberapa jam setelah melakukan aksi pencurian di sebuah toko yang menjual barang-barang peralatan rumah tangga di Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan,Kota Medan. Pada Selasa , 11/06/2024 pukul09.30  wib

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kapolsek Belawan, AKP Ponijo, Rabu (12/6/2024) dalam siaran persnya di Belawan menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan segera setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban. Korban memberikan informasi terkait identitas pelaku, sehingga pihak kepolisian dapat langsung melakukan pengejaran.

"Setelah mendapat laporan tentang pencurian tersebut, kami segera melakukan tindakan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku yang sudah diketahui identitasnya oleh korban," ujar AKP Ponijo.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Sail mengakui bahwa dirinya mencuri berbagai barang peralatan rumah tangga dari toko milik korban. Barang-barang yang dicuri termasuk alat-alat  kebutuhan rumah tangga, yang tentu saja merugikan pemilik toko.

Saat ini, tersangka Sail sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma)  Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) jika kerugian korban di bawah Rp 2,5 juta tidak bisa ditahan karena hukumannya hanya 5 bulan penjara atau dibawah 5 tahun penjara  namun penyelesaian hukumnya diperbolehkan melalui restorative justice.(. Ban ).

Posting Komentar

0 Komentar