Tersangka Doni Syahputra alias Doni dan barang bukti berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Binjai Kota di Kawasan Pasar V Kwala Mencirim Kecamatan Sei Bingei. Sabtu 8 Juni 2024.
Unit Reskrim Polsek Binjai Kota melakukan Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Doni Syahputra alias Doni (46) warga Jalan Bantara Raya Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota, (6/6/2024) pukul 15.00 wib.
Penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan warga Erliana Siburian (25) warga Jalan Bantara raya x kel.bergam kecamatan Binjai kota berdasarkan Laporan Polisi ke Polsek Binjai Kota.
Pada hari Selasa ( 30/4/2024 ) Diketahui Sekira pukul 08.30 Wib pelapor Eliana Siburian melihat jendela kamar dan pintu depan rusak seperti di bobol dan menemukan 1 buah obeng yg di duga di gunakan pelaku utk mencongkel jendela terletak di kursi tamu pelapor,kemudian pelapor melakukan pengecekan terhadap barang – barang yang ada di rumah.
setelah mengetahui bahwa telah hilang beberapa barang berupa satu Unit Jemuran kain warna silver tipe 12 , satu unit kipas angin, Satu Buah tabung gas 3 kg warnah hijau dan (satu) seng merk GRC Warnah merah.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalamin kerugian sekitar Rp.2.500.000,-.
(6/6/2024) sekitar pukul 13.30 Wib Personil Unit Reskrim Polsek Binjai Kota menerima laporan Personil saat melakukan patroli mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian sedang berada di Pinggir Jalan tepatnya di Desa pasar 5 Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten. Langkat.
Dengan sigap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Binjai Kota dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU M.M. KETAREN berserta anggota bergerak mendatangi lokasi, pada pukul 15.00 wib unit reskrim Polsek Binjai Kota berhasil Mengamankan pelaku dan kemnudian pelaku Dibawa ke polsek Binjai Kota Guna Penyidikan lebih lanjut.(QODRI)
0 Komentar