Medan Labuhan , Mitra 86 Sergap.
Nakalnya di jaman sekarang para pemilik SPBU kerap menjual minyak Solar ke para Mafia Minyak di malam hari dan pagi hari serta ini terjadi di SPBU Sejahtera nomor 14--202--1122 jalan Pancing I Kelurahan Besar Kecamatan Medan labuhan pada 21/05/2024.
Dari hasil pantauan dilapangan pada Selasa pagi pukul 7.15 tampak 2 umit mobil Kijang Krista BA, 1650 IA pemilik SL .sedang mengisi bahan bakar BBM jenis Solar selama 2 jam dan awak media curiga dan menanyakan kepada Supir Mobil ' ngisi apa Bang " si supir Mobil Mengatakan sedang mengisi minyak Solar *bang" , dan kembali menanyakan kenapa lama kali waktunya Abang ngisi sampai 2 jam dianya menjawab ...." Maklumlah Bang ucapnya dan langsung menyetop pengisian .
Pengawas SPBU ketika di konfirmasi tidak berada ditempat , dan Awak Media langsung Memfoto kedua Unit Mobil tersebut dari hasil perbuatan Pemilik SPBU dan Pemilik kenderaan telah melanggar UU Migas ( Minyak dan Gas ) sebagaimana diatur dalam UU No, 22 Tahun 2001 dan juga dalam pasal 53 sampai dengan 58 akan diancam Pidana Penjara paling lama 6 Tahun dan di Denda paling tinggi 60 Miliar Rupiah .
Terpisah pada tanggal 21/05/2024 Awak.Media datang untuk mengkonfirmasi kepada pemilik SPBU melalui Korlapnya yang tidak mau menyebutkan namanya dia mengatakan saya tidak tahu kejadian ini dan ini akan saya laporkan kepada Pimpinan saya ucapnya .
Lanjut Awak Media kembali menanyakan kenapa anda tidak mengetahui sementara anda sebagai Korlap dianya kembali menjawab saya malam itu pulang dan tidak berada ditempat tutupnya dan dari hasil konfirmasi tidak ada jawaban dari Pemilik SPBU hingga berita ini diterbitkan ..
Dalam hal ini diminta kepada Kapolres Belawan Melalui Intel Perekonomian dan Pertamina serta yang paling utama yaitu Kementrian Migas agar mengambil sikap dan tindakan tegas terhadap SPBU yang melakukan perbuatan yang merugikan Negara .( Ban ) .






0 Komentar