Sat Binmas Polres Labuhan Batu Pasang Baliho Berisi Himbauan
LABUHANBATU | mitra86sergap
Jelang dioperasikan kembali PKS PT.PPSP di Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernard L Malau.SIK.MH perintahkan Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) pasang baliho berisi himbauan kepada warga untuk tidak lagi melakukan aksi perbuatan melanggar hukum saat melakukan demonstrasi di PKS PT.PPSP Pulo Padang Rabu (15/5/2024) sekira pukul 09.30 Wib.
Hal itu dibenarkan Kapolres Labuhan Batu AKBP Dr. Bernard L. Malau S.I.K. M.H melalui Kasi Humas Polres Labuhan Batu AKP Parlando Napitupulu,SH kepada Mitra86Sergap via whatsApp Kamis (16/5/2024).
" Benar, pihak Sat Binmas Polres Labuhanbatu diperintahkan agar memasang beberapa baliho yang berisikan himbauan kepada warga agar tidak melakukan aksi yang melanggar hukum saat melakukan demonstrasi, salah satunya tidak melakukan penghadangan jalan bagi angkutan supplier maupun pengendara umum yang melintas di jalan lintas Pulo Padang - Merbau ." kata Bernhard melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu
Berikut isi himbauan Pihak Polres Labuhanbatu yakni UU No. 38 tahun 2004 pasal 63 ayat 1 "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang jalan di pidana dengan penjara paling lama 18 ( delapan belas ) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000 ( satu milyar lima ratus juta rupiah ).
Tampak hadir dalam kegiatan pemasangan baliho dan Himbauan kamtibmas kepada masyarakat khususnya yang menolak dioperasikannya pabrik PT PPSP di Pulo Padang yakni Kasat Binmas Polres Labuhan Batu AKP A.R., Manurung, S.H, KBO, Sat Binmas Polres Labuhan Batu Iptu S. Limbong, Kasi Humas Polres Labuhan Batu AKP Parlando Napitupulu, SH, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pulo Padang Aiptu Wisnu dan personil Sat Binmas Polres Labuhan Batu.
Kegiatan pemasangan baliho berisi himbauan kamtibmas kepada sekelompok masyarakat yang menolak dioperasikannya pabrik itu tampak berjalan lancar tanpa ada hambatan dari warga.
Baliho himbauan itu dipasang tepat dipinggir jalan lintas Pulo Padang -Merbau tepatnya didepan posko segelintir warga yang kontra terhadap perusahaan tersebut, tujuannya agar baliho himbauan itu dapat dilihat dan dibaca oleh pengguna jalan khusunya warga Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.(RDs,)
Kamis 15 Mei 2024
Pengirim : Rudi Darma Siregar SE
Teks Foto ; Beberapa personil Polres Labuhanbatu saat melakukan pemasangan baliho himbauan.







0 Komentar