Belawan, Mitra 86 Sergap .
Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua tersangka pengedar narkoba di Jalan Jala, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.pada Senin 22/04/2024.
Pasalnya, Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah Adam (20) dan Rian alias Kodok (20), dalam upaya penindakan terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, SH., dalam siaran pers nya, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah petugas menerima informasi dari warga terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Kemudian Berdasarkan informasi tersebut, petugas Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya.
“Dari tangan kedua tersangka, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, termasuk 8 plastik klip berisi shabu, 1 buah tas kecil warna hitam, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet ujung runcing, 1 unit HP, dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,-.” Ungkap Kasat Narkoba.
“Selain itu, pada saat penangkapan, juga berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pengguna narkoba, yang hasil tes urinenya positif.” tambahnya.
Kedua tersangka pengedar saat ini berada di Mapolres pelabuhan Belawan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya. ( Ban ) .






0 Komentar