Polda Sumatera Utara melalui Subdit IV Renakta Ditreskrimum mengamankan 20 Orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang hendak di kirim ke Malaysia, Sabtu (28/04/2024).
Dari Informasi yang di peroleh, para Pekerja Migran Ilegal (PMI) itu di amankan dari dua lokasi mess tempat penampungan di wilayah Kota Medan.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP. Wahyu Ismoyo melalui Panit I Unit TPPO, Iptu. Binrood Situngkir menyebut, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya Pekerja Migran Ilegal (PMI) yang hendak di kirim ke Negara Malaysia.
“Awalnya kita dapatkan informasi adanya warga Negara yang di janjikan berangkat kerja ke Malaysia Bidang Pekerjaannya Kilang atau Pabrik,” terang Binrood Sabtu (27/04/2024).
Menurutnya, ke 20 Pekerja Migran Ilegal (PMI) tersebut sudah berbulan-bulan di tempatkan di penampungan. Namun, para korban tidak kunjung di berangkatkan meski pun sudah membayar sejumlah Uang.
Di tegaskan, pihaknya melakukan penegakan hukum terhadap oknum yang di duga terlibat. Dalam kasus tersebut, Polda Sumatera Utara telah mengamankan sebanyak 7 orang terduga pelaku dan setelah di lakukan penyelidikan tiga orang di tetapkan jadi tersangka.
“Yang yang kita amankan ada 7 orang dan setelah penyelidikan dan penyidikan, yang kita tetapkan sebagai tersangka sebanyak 3 orang,” sebutnya.
Menurut Binrood, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing, sebagai agensi dan rekrutmen lapangan.
“Jadi, mereka ini ada yang berperan sebagai agensi dan juga rekrut lapangan,” pungkasnya.(QODRI)






0 Komentar