Ticker

6/recent/ticker-posts

Sepasang Kekasih Edarkan Sabu, Ditangkap Polres Tanah Karo



Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, tak henti hentinya melakukan pemberatasan penyakit masyarakat yakni Narkoba, khususnya dalam Bulan Suci Ramadhan.

Kali ini Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo mengungkap sepasang kekasih yang di duga kuat terlibat dalam laku edar gelap dan penyalah gunaan Narkotika jenis sabu-sabu, yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Renun Desa Lau Baleng, Kecamatan Lau Baleng, Jumat (15/03/2024) dini hari sekira pukul 00.10 WIB.

Sepasang kekasih ini yakni BG (42), warga Desa Buluh Pancur, Kecamatan Lau Baleng (sesuai KTP : warga Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe) dan HK(34), warga Desa Lau Baleng (sesuai KTP : Kelurahan Kwala Bekala Medan Johor Kodya Medan).

Kapolres Tanah Karo, AKBP. Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP. Hendry DB. Tobing, S.H, mengatakan pihaknya telah mengamankan dua orang tersebut saat akan asik menkonsumsi Narkotika jenis sabu di rumah tempat mereka tinggal di Jalan Renun Desa Lau Baleng, Kecamatan Lau Baleng.

“Keduanya sudah kami lidik secara intens dua hari sebelum penangkapan setelah menerima informasi adanya kegiatan jual beli Narkoba yang di lakukan keduanya di rumahnya tersebut. Hingga akhirnya Jumat (15/03/2024) dini hari, kita grebek dan mengamankan keduanya,” kata Kasat Narkoba, Selasa (26/03/2024) pagi di Mapolree Tanah Karo.

Saat penangkapan tersebut, keduanya kedapatan sedang akan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, yang mana di temukan barang bukti dari dalam rumah tersebut berupa Alat Bong yang terbuat dari Botol Sprite lengkap dengan Rakitan Pipet dan Kaca Pyrex dan juga 4 (Empat) paket plastik klip warna merah berisikan Kristal Putih yang di duga Narkotika jenis shabu setelah di Timbang keseluruhan seberat Bruto 5,51 (Lima Koma Lima Satu) Gram yang di bungkus dalam selembar Tisu.

Barang bukti lain juga turut di temukan yakni 1 (Satu) Bal Plastik Klip warna Merah dan 1 (Satu) unit Handphone merk Nokia warna Biru.

Keduanya mengaku bahwa keseluruhan barang bukti tersebut adalah milik mereka berdua sebagai pengedar dan pengkonsumsi Narkoba jenis sabu. Kemudian petugas langsung mengamankan keduanya dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses sidik.(QODRI)

Posting Komentar

0 Komentar