Polres Tanah Karo menggelar press release 2 kasus pencabulan dan 1 kasus eksploitasi dengan korban anak di bawah umur yang terjadi pada Februari 2024.
Press rilis ini di pimpin langsung Kapolres Tanah Karo, AKBP. Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M, di dampingi Kabag Ops, Kompol. A. Abdilah, Kasat Reskrim, AKP. Arham Gusdiar, S.I.K, M.H dan Kanit PPA, Ipda. Sri Wahyuni, di Ruang Gelar Satuan Reserse Kriminal Mapolres Tanah Karo, Jumat (15/03/2024) sekira pukul 11.00 WIB.
“Hari ini kita melaksanakan rilis sejumlah ungkap kasus perkara pengaduan yang terkait dengan perempuan dan anak anak,” kata Kapolres.
Di paparkan pertama oleh Kapolres, yakni kasus eksploitasi dan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kabanjahe pada, Sabtu (15/02/2024), yang di lakukan oleh 2 orang tersangka yakni pelaku eksploitasi MHS (40), perempuan, warga Kecamatan Kabanjahe, dan pelaku pencabulan SB (21), warga Desa Buluh Telang, Kecamatan Tanida, Kabupaten Pakpak Bharat.
“Jadi awalnya korban sering mendatangi MHS dan saling berinteraksi hingga akhirnya MHS ini, membujuk korban dan akhirnya mengeksploitasi korban untuk berhubungan badan dengan SB. Dari eksploitasi tersebut MHS mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50 Ribu,” jelas Kapolres.
Hingga perbuatan tersebut di ketahui oleh orang tua korban, kemudian di laporkan ke Polres Tanah Karo dari hasil pemeriksaan yang di lakukan Unit PPA Satreskrim, baik mulai dari VER, pemeriksaan saksi saksi hingga barang bukti 2 (satu) unit hanphone milik MHS dan SB, di katakan Kapolres, di dapatkan 2 alat bukti bahwa kedua pelaku ini yang di duga kuat telah melakukan tindak pidana eksploitasi dan pencabulan anak di bawah umur dan langsung di lakukan penangkapan terhadap keduanya.
Untuk keduanya sudah di tahan dalam proses penyidikan sesuai Pasal 88 UU RI Nomor : 38 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor : 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungn Anak, untuk pelaku MHS, dengan ancaman maksimal 10 Tahun penjara dan Pasal 81 Ayat 2, Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor : 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor : 23 Tahun 2022 Tentang.(QODRI)
0 Komentar