Belawan –Mitra 86 Sergap .
Kasus Pencemaran Minyak MFO terulang kembali dan Tumpah di Perairan Belawan persisnya di sekitar dermaga 203 Ujung Baru, Pelabuhan Belawan menjadi pertanyaan sejumlah kalangan, bagaimana tindak lanjut status hukum terhadap pencemaran minyak MFO yang terjadi di Pelabuhan Belawan tersebut.pada 10/03/2024 .
Hingga berita ini di terbitkan sampai sekarang belum ada keterangan resmi atau pemaparan pada awak media dari KSOP Utama Belawan dan kementrian lingkungan hidup terhadap kasus tumpahan minyak kelaut
Padahal kasus Pencemaran tersebut sempat diprotes sejumlah lembaga peduli lingkungan maupun organisasi nelayan atas dugaan terjadinya pencemaran lingkungan laut.
Ada dugaan tak berlanjutnya kasus Pencemaran tumpahan minyak MFO yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut diduga “mangkrak” di KSOP Utama Belawan terbukti kapalnya sudah beroperasi kembali keluar dari pelabuhan Belawan.
Padahal menurut Pasal 104 UU PPLH menyatakan, Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.
Saat permasalah itu dikonfirmasikan Via nomor Whatshapp pada Humas Kesyahbandaran Belawan , Irfan pada Minggu (10/03/2024) dengan singkat hanya mengatakan kasus itu sudah ditutup (close) dan sejumlah pihak yang protes telah selesai, apalagi masalah itu sudah 3 bulan yang lalu atau pada Kamis 11 Januari 2024 lalu.
” Kalau untuk lebih lanjutnya bang silahkan hubungi pihak pemilik kapal saja ya Bang”, ujar Irfan menganjurkan.
Terpisah ; sebagaimana diketahui media online ini berdasarkan dari surat LAPORAN PERKEMBANGAN
KECELAKAAN KAPAL (TENGGELAM) SBHM I
DI Perairan Dermaga 203 ujung baru pelabuhan Belawan yang dikeluarkan pihak KSOP Belawan diketahui bahwa nama kapal SPOB SBHM-I jenis Kapal
Oil Barge (Bunker) Bendera Kapal
: Indonesia, Tanda Panggilan
ID/YB 3689, Tonase Kapal (GT) 181 nama Nahkoda Rahmatullah .
Sementara waktu kejadian pada Kamis, tanggal 11 Januari 2024, sekira
pukul 02.00 LT.
Akibat Kecelakaan Terhadap Kapal
: Setengah bagian badan kapal dari haluan kapal tenggelam di perairan dermaga 203 Ujung Baru, Pelabuhan Belawan.
2) Terhadap Awak Kapal
: –
3) Terhadap Penumpang : –
4) Terhadap Muatan
: Adanya tumpahan muatan MFO yang hingga saat ini belum diketahui secara pasti terkait kuantitas muatan yang tumpah di sekitar perairan dermaga 203 Ujung Baru Pelabuhan Belawan.
Terhadap Pencemaran : Adanya dugaan pencemaran yang disebabkan
tumpahan muatan MFO dari kejadian ini tetapi, hal tersebut harus dibuktikan dari
uji laboratorium atas baku mutu air yang
dilaksanakan oleh petugas Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH).
Akibat dari tumpahan Minyak terjadi Kerusakan Adanya dugaan kerusakan terhadap Lingkungan - lingkungan di sekitar perairan dermaga 203
Ujung Baru, Pelabuhan Belawan akan tetapi, hal tersebut harus dibuktikan dari uji laboratorium atas baku mutu air yang dilaksanakan oleh petugas Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup
(KLH).
Nama Pemilik/Opr. Kapal
: PT. Munasindo Mandiri Sejahtera (MMS) jl. Marelan 1 Pasar 4, Lingkungan 10 No. 04, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Dalam kecelakaan tersebut jumlah Awak Kapal 8 (delapan) orang dan 1 penumpang .dan jenis muatan MOF (Marine Full Oil)/Minyak Hitam serta Lokasi Kejadian Dermaga 203 Ujung Baru, Pelabuhan Belawan
Kronologi Kejadian diketahui,
Pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024, sekira pukul 17.30 LT, SBHM 1 sandar
dan melaksanakan kegiatan pengisian muatan MFO (Marine Full Oil) sebanyak 450
(empat ratus lima puluh) ton di dermaga 203 Ujung B
0 Komentar