Menindak lanjuti hasil Rapat Koordinasi bersama unsur Forkopimda Kota Tebing Tinggi beberapa waktu lalu, Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi, Akp Agnis Juwita, S.IK., M.M., M.Si melaksanakan pemasangan spanduk himbauan ke areal perlintasan Kereta Api (KA) tanpa palang yang berada di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, Rabu (27/03/2024).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kanit Gakkum, Ipda. HST. Purba, Kanit Patroli, Ipda. Andi, Kaper Jasa Raharja Kota Tebing Tinggi, Tengku Rahmudin Amrah, Kabid Transportasi Dishub, Roman, Lurah Mekar Sentisa Yolanda, S.STP, Kepala Lingkungan, Polsuska Stasiun KA Tebing Tinggi, Bhabinkamtibmas, Aiptu. Hendri, Babinsa, Serma Suardi dan Personel Sat Lantas.
Di dalam pelaksanaannya, tim gabungan terlihat memasang spanduk berisi himbauan untuk berhati hati saat melintasi perlintasan kereta api. Pemasangan spanduk bertujuan supaya masyarakat dan pengguna jalan raya dapat lebih waspada dan mawas diri sebelum melintasi rel kereta api, terutama perlintasan tanpa palang.
“Pemasangan spanduk ini untuk mengingatkan kembali masyarakat agar tertib berlalu lintas dan lebih waspada dalam melintasi perlintasan kereta api tanpa palang. Sebelum melintas, silahkan lihat sebelah kiri dan kanan, dan pengemudi mobil disarankan untuk membuka kaca agar suara kereta api dapat terdengar,” sebut Akp Agnis.
Lanjutnya, pemasangan spanduk himbauan ini sebagai langkah awal untuk menekan angka kecelakaan dan fatalitas dalam berlalu lintas di perlintasan tanpa palang. Di harapkan kepada masyarakat dan pengguna jalan untuk mematuhi himbauan yang telah di sampaikan.
“Tetap patuhi peraturan berlalu lintas dan utamakan keselamatan dari pada kecepatan,” tandasnya.(QODRI)






0 Komentar