LABURA |
Aktifitas Ilegal logging atau juga disebut penebangan kayu liar hingga kini kian marak terjadi diwilayah hutan yang berada di Kecamatan Aek Natas dan Kecamatan NA IX -X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Propinsi Sumatera Utara (Sumut).
Tak jarang, praktik perusakan hutan itu menyebabkan terjadinya konflik antara manusia dengan binatang yang berada dalam hutan tersebut, kurangnya kesadaran hingga kurang tegasnya Pemerintah juga Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dalam menindak pelaku illegal logging disinyalir menjadi penyebab utama terjadinya kerusakan hutan disana, peraturan hukum pidana bagi pelaku illegal logging ini juga kian menjadi pertanyaan dilingkungan masyarakat sekitar.
Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pasal 19 Huruf A dan atau B Juncto Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf E Juncto Pasal 83 Ayat 1 Huruf B menjelaskan kepada pelaku kejahatan ilegal logging diancam hukuman pidana penjara maksimum 15 tahun serta denda sebesar Rp 100 Milyar rupiah.
Tingginya ancaman hukuman pidana bagi pelaku kejahatan ilegal logging itu sepertinya tidak menjadi hambatan para pelaku ilegal logging untuk tetap menjalankan aktivitasnya melakukan penebangan kayu di hutan tersebut.
Pantauan mitra86sergap dilokasi tersebut baru-baru ini, masih banyak tumpukan-tumpukan kayu berbentuk gelondongan dipinggiran hutan juga dibeberapa Tempat Penampungan Kayu (TPK) yang ada didaerah itu menandakan kurang maksimalnya para Aparat Penegak Hukum menjalankan aturan tersebut.(RDs)
Sabtu 9 Maret 2024
Pengirim Berita :
Rudi Darma Siregar SE
Teks Foto : Salah satu TPK yang ada di Desa Simonis Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara
0 Komentar