Ticker

6/recent/ticker-posts

Peredaran Narkotika Berhasil Diungkap Polres Sergai



Sergai | Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai mengumumkan keberhasilannya dalam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, Senin (19/2) pukul 15.00 WIB, bertempat di Mako Polres Sergai.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK, didampingi Wakapolres Damos C Aritonang, Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan mengungkapkan, jika tersangka utama dalam kasus ini adalah J alias Din (42),suku Aceh warga Desa Nagur yang merupakan seorang bandar Sabu.

Kapolres menjelaskan, dalam operasi tersebut, Personel berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, termasuk sabu seberat 2700 gram, beberapa unit handphone, sepeda motor, dan peralatan timbangan digital.

“Tersangka ditangkap saat hendak mendistribusikan barang haram tersebut di wilayah Batu Bara, Deli Serdang, dan Serdang Bedagai,” sebut AKBP Oxy.

Dalam pengukap kronologis penangkapan mengungkap alias Din, telah terlibat dalam peredaran sabu sejak April 2023 bersama seorang individu berinisial FS. Modus operandi mereka melibatkan penggunaan sandi saat bertemu dan telepon untuk memberikan perintah.

“Tersangka dijanjikan upah yang menggiurkan atas setiap pengiriman sabu yang berhasil,” ujarnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara.

” Polres Serdang Bedagai terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolres Sergai.(QODRI)

Posting Komentar

0 Komentar