Ticker

6/recent/ticker-posts

Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan



Dalam langkah tindaklanjut dari Inpres No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024,Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka pengedar narkoba di Lingkungan 5 Kelurahan Kota Bangun,Selasa (20/2/2024) siang.

Informasi yang didapat bahwasanyas Tersangka yang ditangkap adalah Surya (49), warga Rengas Pulau, dan Andre (38), warga Kota Bangun. Kedua tersangka ditangkap atas dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Sementara itu Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap, SH menyatakan bahwa penangkapan terhadap keduanya bermula dari informasi yang diterima dari warga sekitar.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut, dan setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap kedua tersangka,” ujarnya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 5 plastik klip sedang dan 2 plastik klip kecil bening berisi sabu-sabu, 1 buah pipet yang diruncingkan, 1 blok plastik klip kecil kosong, 1 buah dompet, 1 unit timbangan digital, uang hasil penjualan sebesar Rp 400.000, dan 1 unit ponsel.

“Saat ini, keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara mereka.Kedua tersangka akan dijerat pasal 114, hal yang dilarang yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli atau sebagai perantara.Dan pasal 112 memiliki, menjual, menyimpan.Ancaman penjara paling lama 20 tahun dan atau hukuman mati,” kata Abdi Harahap.

Kasat Narkoba juga menegaskan komitmen Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, serta sebagai bentuk komitmen mereka dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba.(QODRI)

Posting Komentar

0 Komentar