Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan suksesmelakukan penangkapan terhadap dua tersangka tindak pidana narkoba di Jalan Barokah, Desa Manunggal pada Selasa (6/2/24) malam.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Rusli (57) dan Ariyanto (43) keduanya warga Desa Manunggal Kec.Labuhan Deli Kab.Deli Serdang Prov.Sumatera Utara.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap, SH menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka merupakan hasil dari pengaduan masyarakat terkait peredaran narkoba di lokasi penangkapan tersebut.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi alat bukti kasus tersebut. Barang bukti tersebut termasuk 3 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip, 1 amp narkotika jenis ganja yang dikemas dalam kertas putih, 2 buah sendok sabu, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, dan uang sejumlah Rp 105.000,- yang diduga hasil penjualan narkotika.
“Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwajib untuk pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini”,ngkap Kasat Narkoba
Penangkapan ini merupakan upaya Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) menawarkan untuk dijual, menjual, membeli atau sebagai perantara.Kedua tersangka juga dijerat Pasal 112 memiliki, menjual, menyimpan,keduanya terancam dipenjara 20 tahun paling lama dan atau hukuman mati,”tegas Abdi Harahap mengakhir.(QODRI)
0 Komentar