LABUHANBATU |
Nekat jual narkotika jenis sabu, SAR alias BUD warga Jalan Kampung Baru Gang Prima Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Selatan diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Sabtu (17/2/2024) sekira pukul 00.30 Wib.
Penangkapan SAR itu berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Kampung Baru Gang Prima itu, mendapat informasi itu, maka tim langsung respons cepat melakukan pengintaian dan berhasil menangkap SAR saat hendak bertransaksi dengan pembeli.
Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H. melaui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P. Napitupulu, SH kepada mitra86sergap.com Senin (19/2/2024).
" Berawal dari pengaduan masyarakat bahwa adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di daerah itu maka tim opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pengintaian, saat dilokasi ternyata informasi yang kami terima benar adanya, sehingga personil langsung mengamankan tersangka berikut barang buktinya." terang Parlando
" Saat diamankan, SAR tidak melakukan perlawanan, ketika dilakukan penggeledahan di sekitar TKP dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,28 gram/bruto yang diakuinya sebagai miliknya." tambahnya.(RDs)
Teks Foto : SAR alias BUD saat telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Minggu (22/2/2024)
0 Komentar