Belawan , Mitra 86 Sergap
Akibat lemahnya KSOP sehingga dugaan tak kantongi surat izin saat mobil tangki BK 9936 CV bunker di kapal kayu KM Tinka Azara GT 89, pengawasan kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Belawan seakan lemah tuai perbincangan publik, Senin (19/02/2024).
Amatan media, Kegiatan pengisian bahan bakar minyak BBM solar bertulis Pertamina melalui pengangkutan mobil tangki nopol BK 9936 CV saat bunker dilakukan pada Kamis 15 Februari 2024 saat kapal kayu KM Tinka Azara sandar di Gudang Merah Dermaga Pelabuhan Bandar Deli Belawan.
Kegiatan bunker tersebut terindikasi belum memiliki dokumen lengkap seperti izin Surat Pengawasan Pengisian Bahan Bakar dan pemberitahuan kegiatan usaha (PMKU) yang dikeluarkan oleh KSOP Utama Belawan.

Mobil Tangki Bertulis Pertamina Nopol BK 9936 CV Didermaga Pelabuhan Bandar Deli Belawan jadi sorotan dan
Menjadi salah satu bahagian syarat bunker untuk pengisian minyak BBM jenis industri terlebih dulu memiliki Surat Pengawasan Pengisian Bahan Bakar yang dikeluarkan KSOP Belawan dan dibawah pengawasan personil KSOP Utama Belawan.
Menurut undang-undang No. 17 Tahun 2008 ayat (5) tentang Pelayaran Yang dimaksud dengan “dikuasai oleh negara” adalah bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas penyelenggaraan daratan dan/atau perairan yang ditetapkan sebagai Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang perwujudannya meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
Terpisah, ketika dikonfirmasi dan hingga berita terbit Kepala Subbagian Sumber Daya Manusia, Hukum dan Humas Ifan Saipul Anwar SE, M.Si masih mengumpulkan informasi. ( Ban ) .
0 Komentar