Hamparan Perak, Mitra 86, Sergap.
Sengketa lahan Tanah Di Desa Hamparan Perak libatkan Puluhan orang yang diduga preman bayaran oleh mafia tanah, serang lahan milik warga di Desa Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang (30/9/2023).
Susanto yang merupakan perwakilan dari pemilik lahan atas nama Wongso Utomo menyebutkan bahwa masa tersebut berusaha masuk ke dalam lahan milik warga tersebut sekitar pukul 11 wib.
“Mereka datang sekitar 40 Orang, sedangkan kami disini hanya lebih kurang 5 orang saja. Karena kami mempertahankan tanah milik Wongso Utomo makanya kami tetap aja disini”, demikian ungkap Santo saat dikonfirmasi di lokasi kejadian.
Dirinya juga menambahkan bahwa puluhan orang yang diduga Preman Bayaran tersebut merusak plang lahan milik mereka.
“Mereka juga merusak plang lahan kami, malah mereka mendirikan plang baru dan mengklaim bahwa lahan tersebut milik mereka,,” imbuhnya.
Disisi lain ketika di konfirmasi dengan pemilik.Lahan 2,4 Ha bernama Edy Siswanto mengatakan bahwa sebenarnya mereka yang menyerobot lahan kami dan kami mempunyai surat dan Ahli Waris dan kami mempunyai SKT ( Surat Keterangan Tanah ) pada tahun 1985 dan dihibahkan pada tahun 1999 dan juga memiliki Akte Ganti Rugi ucap Eddy Siswanto .
Lanjut Edy Pihak Wongso Utomo pada tgl 12 September 2023 tepatnya Hari Selasa.jam 9.00 pagi memasang Plank seolah olah mereka Pemilik Tanah sebenarnya tutupnya ,
Usai adu argumen kedua belah pihak dan di hadiri Kapolsek Hamparan Perak Kompol Zainal , perwakilan dari Wongso Utomo mengatakan ; kita Hari senin aj berjumpa dengan pak Wongso untuk mediasi dan apabila mereka tidak datang dan tidak.mau kami lepas tangan dan pergi.tidak.ikut campur.lagi ucap utusan dari Wongso Utomo ..
“Kita juga membantah tuduhan bahwa kita menyerobot lahan mereka, surat kita lengkap dan sah, sedangkan surat mereka tidak jelas. Surat kita sesuai sepadan batas yang di tunjukkan oleh perangkat Desa Hamparan Perak,” Ungkap Edy Siswanto
“Kita sepakat bahwa kedua belah pihak mediasi di Polsek Hamparan Perak tanggal 2 Oktober, 2023 bukannya mengosongkan lahan seperti yang di beritakan,” tutup Edy
Ditempat terpisah Kades hamparan Perak Muhammad Helmi juga membantah bahwa dirinya terlibat dan berpihak.
“Sebelumnya di media online kita di beritakan bahwa kita berpihak kepada Wongso Utomo, padahal kita di lokasi tersebut hanya menmantau agar tidak terjadi kerusuhan di Desa Hamparan Perak ini, dan itupun kita datang bersama Muspika termasuk Camat Hamparan Perak dan Kapolsek Hamparan Perak,” Ungkap Helmi.
“Dan menurut sepengetahuan kami di Desa Hamparan Perak ini, bahwa sesuai dengan surat Akte ganti rugi Nomor 592.2/209/1985, tertanggal 27 Desember 1985, lahan tersebut adalah lahan yang sedang di jadi persengketaan antara kedua belah pihak”, ungkap Helmi saat dikonformasi .
Lebih lanjut kades yang peduli dengan Nelayan tersebut mengatakan, bahwa yang terdaftar secara administrasi di Kantor Desa Hamparan Perak adalah Akte ganti rugi Nomor 592.2/209/1985 dan atas nama Datuk Andy Satifsah Anerham seluas 9 Ha dan di wariskan kepada anaknya Datuk.Ziham Aberham dan dijual.pada Edy Siswanto seluas 2.4 Ha. ( Ban ) .






0 Komentar