LANGKAT| MITRA86.ID
Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat mengamankan seorang tenaga honor Laki-laki yang berpropesi sebagai guru olah raga di SDN 053986 Kampung Pinang Dusun IX Desa Suka Maju.diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak didiknya di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.Senin (9/10/2023) sekitar pukul 10:00Wib.
Hal seperti yang diutarakan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH, melalui Plh Kasat Reskrim IPTU Sihar Sihotang SH didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Aiptu Ninit Agus.menerangkan,Tersangka perbuatan cabul terhadap anak bernama JP alias Keleng (27) warga Tengku Amir Hamzah Kelurahan Pekan Tanjung Pura Gang Aman, telah diamankan di Polres Langkat
Adapun para korban dari perbuatan terlapor adalah 9 orang pelajar sekolah dasar."yang menurut keterangan dari orang tua wali murid yang menjadi korban pelecehan kepada awak media ini,ada puluhan murid yang menjadi korban,terhitung dari kelas III s/d kelas VI.
"Plh Kasat Reskrim IPTU Sihar Sihotang SH menerangkan kejadian perbuatan Cabul terjadi berawal pada hari senin tanggal 09 Oktober 2023, dimana salah seorang korban melapor kepada ayah nya, bahwa ia tidak mau lagi sekolah dengan alasan takut karena tadi pada saat jam pelajaran olahraga kemaluan korban dipegang / diraba-raba oleh terlapor. Kejadian tersebut dialami korban didepan kelas pada saat korban dipanggil oleh terlapor .
Mendengar pengaduan korban,kemudian ayah korban mendatangi pihak Sekolah.Sesampainya di sekolah, ternyata beberapa orang tua murid juga telah berada di sekolah guna mengadukan perihal yang sama kepada pihak sekolah.
Atas laporan dari pihak Kepala Desa Suka Maju,Polsek Tanjung Pura kemudian mendatangi sekolah tersebut dan mengamankan terlapor ke Mapolsek Tanjung Pura.serta meneruskannya dengan membawa terlapor ke Unit PPA Polres Langkat untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP Yudianto menerangkan bahwa untuk kasus ini sedang diproses dan untuk terlapor akan dipersangkakan pasal 82 ayat (2) UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak."Pungkasnya AKP Yudianto.(Hermansyah)







0 Komentar