SUBULUSSALAM – Muncul kecurigaan tajam dari warga dan pemerhati, bahwa sejumlah paket pekerjaan penunjukan langsung yang dibiayai dana Transfer ke Daerah (TKD) pascabencana tahun 2026 tidak seluruhnya dilaksanakan di lokasi‑lokasi yang secara resmi tercatat sebagai wilayah terdampak banjir dan longsor . Perlu dicatat: daftar di bawah ini adalah daftar jenis kegiatan yang disebutkan warga dan narasumber lapangan, bukan daftar resmi yang diverifikasi instansi; daftar rincian nama kontraktor dan nilai per‑paket belum dipublikasikan secara terbuka oleh Pemko Subulussalam.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media, sebanyak 190 paket penunjukan langsung yang dikelola Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kelautan (Distanbunkan) serta Dinas PUPR, secara umum berisi jenis‑jenis pekerjaan sebagai berikut :
- Normalisasi saluran dan sungai di sejumlah desa
- Perbaikan dan pembuatan jalan akses pertanian‑perkebunan
- Pekerjaan perencanaan teknis untuk infrastruktur pertanian
- Pembangunan sumur bor dan saluran irigasi
- Pekerjaan pengawasan lapangan untuk seluruh paket
Warga menyatakan ketika turun ke lapangan, beberapa titik pekerjaan justru berada di desa yang tidak masuk daftar resmi wilayah terdampak bencana versi BPBD Kota Subulussalam. “Ada titik sumur bor dan jalan pertanian di desa yang tidak pernah terendam banjir, padahal anggarannya dari dana pemulihan bencana,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Masyarakat menduga Pemko mengulur waktu dan menyusun berbagai alasan agar dana yang seharusnya untuk bantuan langsung korban bencana dialihkan menjadi proyek penunjukan langsung. Sebelumnya, Kabid Distanbunkan Andre menjelaskan bahwa 190 kegiatan itu difokuskan di 27 desa terdampak dan 7 desa tambahan sesuai dokumen Jitupasna serta R3P BPBD Kota Subulussalam – namun warga mempertanyakan kesesuaian dokumen dengan kenyataan di lapangan.
Dasar hukum yang menjadi acuan masyarakat :
- Pasal 12 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: penggunaan dana bencana untuk hal di luar peruntukan resmi dapat masuk indikasi korupsi .
- Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: penunjukan langsung hanya diizinkan untuk kondisi darurat sesaat saat bencana, bukan untuk seluruh pekerjaan pemulihan pasca‑darurat.
- Peraturan Mendagri No 900.1.3/1084/SJ: dana TKD pascabencana wajib digunakan sesuai daftar wilayah terdampak yang telah diverifikasi BPBD .
Masyarakat mendesak Kementerian Keuangan, BPK, serta Kejari Kota Subulussalam untuk melakukan audit menyeluruh, mempublikasikan daftar lengkap nama paket, nilai anggaran, lokasi, dan pelaksana, serta memverifikasi apakah lokasi‑lokasi pekerjaan benar‑benar masuk daftar wilayah terdampak bencana.(IP)**
(Catatan: Dugaan ini berasal dari keterangan warga dan observasi lapangan awak media; Pemko Subulussalam belum mengeluarkan daftar rincian resmi dan tanggapan terperinci hingga berita ini diterbitkan.)



.png)
0 Komentar