SUBULUSSALAM – Kasus mencolok muncul dari Desa Mukti makmur Kecamatan Simpang Kiri. Kepala desa berinisial SO yang bukan anggota panitia pembangunan TK desa Mukti makmur, diduga meminta uang kepada Kepala TK Bu Verva dengan alasan akan membeli material seng untuk proyek revitalisasi bantuan Kementerian.
Berdasarkan keterangan Bu Verva kepada awak media, oknum kepala desa datang mendatangi dirinya dan menjanjikan akan membeli seng untuk kebutuhan pembangunan. Dengan niat baik agar pekerjaan segera berjalan, Bu Verva menyerahkan uang sebesar Rp15 juta.
Namun berhari‑hari hingga berminggu‑minggu, seng yang dijanjikan tidak pernah datang. Nomor WA dan telepon oknum kepala desa tidak pernah direspon, seolah menghilang. Akibatnya pembangunan TK terhenti dan tidak dapat dilanjutkan.
“Saya tidak punya dana pengganti. Saya berharap uang itu segera dikembalikan, supaya saya bisa membeli seng dan melanjutkan pembangunan sekolah,” ujar Bu Verva dengan nada emosi.
Penting dicatat: secara administratif, kepala desa Mukti Makmur insal SO tidak termasuk dalam daftar panitia pembangunan TK, sehingga tidak memiliki wewenang resmi untuk menerima uang proyek maupun memesan material pembangunan .
Dasar hukum yang menjadi acuan :
1. UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf a dan e : penyelenggara negara yang meminta‑menerima uang dengan janji tertentu tanpa dasar resmi dapat masuk indikasi pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang .
2. KUHP Pasal 378 : unsur tipu‑muslihat untuk menggerakkan orang menyerahkan uang dapat dikategorikan dugaan penipuan .
3. UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 : kepala desa dilarang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi serta dilarang menerima uang yang tidak memiliki dasar peraturan desa .
Masyarakat dan pihak TK mendesak aparat penegak hukum Polres dan Kejari Kota Subulussalam segera melakukan pemeriksaan, memanggil oknum kepala desa Mukti makmur meminta pengembalian uang, dan memproses seluruh perbuatan sesuai hukum yang berlaku. Jangan biarkan jabatan dijadikan alat merugikan fasilitas pendidikan anak‑anak.(IP)**
(Catatan: Dugaan ini berdasarkan keterangan Kepala TK Bu Verva; hingga berita ini diterbitkan telpon dan di WA oleh awak media oknum kepala desa belum memberikan tanggapan resmi.)



.png)
0 Komentar