Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Panei Tongah Bongkar Ladang Ganja di Simpang Raya Dasma, Diduga Pemilik dan 12 Batang Diamankan


SIMALUNGUN.Mitra86sergap.com --- Polres Simalungun melalui Polsek Panei Tongah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika hingga ke pelosok wilayah. Berkat kepekaan serta laporan masyarakat, personel Polsek Panei Tongah berhasil mengungkap keberadaan ladang tanaman ganja di Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 batang tanaman ganja yang ditemukan ditanam secara terpisah di sejumlah titik pada sebuah ladang. Seorang pria berinisial DS (47) yang diduga sebagai pemilik tanaman tersebut turut diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasihumas Polres Simalungun AKP Verry J. Purba saat memberikan keterangan menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk nyata keseriusan Polri dalam memberantas narkotika sekaligus wujud sinergitas antara kepolisian dan masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan masyarakat, termasuk keberadaan tanaman narkotika yang ditanam secara tersembunyi.

Menurutnya, keberhasilan personel Polsek Panei Tongah mengungkap ladang ganja tersebut menunjukkan bahwa kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sangat dibutuhkan dalam upaya menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba.

“Polres Simalungun mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Sinergitas seperti ini sangat penting dalam upaya bersama memberantas narkotika,” tegas AKP Verry J. Purba.

Dijelaskannya, pengungkapan bermula pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, Kapolsek Panei Tongah AKP Daniel J. Damanik, S.H., menerima informasi dari masyarakat Nagori Simpang Raya Dasma terkait adanya tanaman yang diduga ganja di sebuah ladang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda R. Siahaan, S.H., bersama Kanit Intel Ipda Girsang Sinaga dan sejumlah personel untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas bersama Kanit Intel dan didampingi Gamot Huta Gortak Ewin Sitio tiba di lokasi yang diinformasikan masyarakat.

Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan sejumlah tanaman yang diduga merupakan tanaman ganja di ladang tersebut.

“Kami mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa ada ditemukan tanaman ganja di ladang milik diduga pelaku atas nama Deking Sinaga,” ujar Ipda R. Siahaan.

Setelah memastikan keberadaan tanaman tersebut, hasil temuan kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Panei Tongah. Selanjutnya, Kapolsek bersama personel mendatangi kediaman Deking Sinaga dengan didampingi Pangulu Nagori Marjandi Embong, Budi Sinaga.

Deking Sinaga kemudian dibawa menuju lokasi ladang untuk dilakukan pengecekan secara langsung.

Saat dilakukan interogasi di lokasi, pria tersebut mengakui bahwa dirinya sengaja menanam tanaman ganja di ladangnya. Ia kemudian menunjukkan keberadaan tanaman tersebut yang ditanam secara terpisah di beberapa titik.

“Pelaku mengakui perbuatannya menanam ganja secara sengaja, dan menunjukkan 12 batang tanaman ganja yang ditanam secara terpisah di ladangnya,” jelas Ipda R. Siahaan.

Hasil pengungkapan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Charles Hartono Nababan, S.H. Sekitar pukul 18.00 WIB, Kasat Narkoba bersama personel Satresnarkoba tiba di lokasi untuk melakukan langkah penanganan lebih lanjut.

Personel Satresnarkoba bersama anggota Polsek Panei Tongah kemudian mencabut dan mengamankan 12 batang tanaman ganja yang ditemukan di ladang tersebut sebagai barang bukti.

Selanjutnya, pria yang diduga sebagai pemilik tanaman bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Panei Tongah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penanganan perkara kemudian dilanjutkan oleh Satresnarkoba Polres Simalungun sesuai dengan mekanisme penanganan tindak pidana narkotika.

AKP Verry J. Purba kembali menegaskan, pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan narkotika. Setiap informasi masyarakat akan menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa Polres Simalungun bersama seluruh jajaran akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun.

Pengungkapan ladang ganja di Nagori Simpang Raya Dasma ini menjadi salah satu bukti bahwa sinergitas Polri dan masyarakat mampu mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan narkotika hingga ke wilayah pedesaan.

Polres Simalungun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Upaya tersebut sejalan dengan semangat “Horas Polisi, Polres Simalungun Bersama Masyarakat”, dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, kondusif, serta menciptakan Simalungun Bersih dari Narkoba.// DS

Ramli Saragih

Posting Komentar

0 Komentar