Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek LTD Tertibkan Aktivitas PETI di Aliran Sungai Jake, Satu Dompeng DimusnahkanKUANTANSINGINGI,mitra86sergab.com- Polsek Logas Tanah Darat (LTD) Polres Kuantan Singingi menertibkan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Jake, Desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Sabtu (3/10/2026).Penertiban dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB oleh personel Polsek LTD yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim IPDA Yocki Sumbari, bersama Ps. Kanit Intelkam Bripka Angga, S.H., dan Bhabinkamtibmas Desa Giri Sako Aipda Guswendri.Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Masjidil, S.E., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut informasi mengenai adanya aktivitas PETI di wilayah aliran Sungai Jake.Informasi tersebut diterima pada Jumat 2 Oktober 2026 sekitar pukul 21.50 WIB. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek LTD memerintahkan personel untuk melakukan pengecekan ke lokasi."Setelah dilakukan pengecekan, personel menemukan satu unit dompeng yang digunakan untuk aktivitas PETI. Saat ditemukan, dompeng tersebut sudah tidak beroperasi," ujar IPTU Masjidil.Selanjutnya, personel melakukan penertiban dengan merusak dan membakar peralatan dompeng PETI tersebut agar tidak dapat digunakan kembali untuk kegiatan penambangan ilegal.Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan pelaku di lokasi sehingga tidak ada pihak yang diamankan. Personel juga tidak membawa barang bukti dari lokasi."Penertiban ini merupakan upaya kepolisian dalam mencegah kembali berlangsungnya aktivitas PETI yang dapat berdampak terhadap lingkungan dan aliran sungai," tambah Kapolsek.Polsek Logas Tanah Darat mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Logas Tanah Darat.Melindungi Tuah, Menjaga MarwahIPTU Romlan, S.H.Kasi Humas Polres KuansingEmail: humaspolreskuansing1@gmai .comNo. HP: +62 812-3372-6363IG: @humaspolreskuansingFB: Humas Polres KuansingLayanan Kepolisian: 110Sumber : Humas Polres Kuansing .Nomer :1411/X/HUM.6.1.1/2026( Darmayani )

KUANTANSINGINGI, mitra86sergab.com- Polsek Cerenti menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 terkait dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kuantan, Desa Koto Cerenti, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Sabtu (3/10/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cerenti IPTU Debi Setiawan, S.H., M.H., mengatakan, laporan masyarakat diterima melalui Layanan Kepolisian 110 Polres Kuantan Singingi pada pukul 08.59 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Cerenti yang dipimpin KSPK III Aipda Tukim bersama Aiptu Tomi Andriansyah, Brigadir Gusrian dan Briptu Rado langsung mendatangi lokasi yang dilaporkan sekitar pukul 09.45 WIB.

“Personel langsung bergerak ke lokasi di aliran Sungai Kuantan, tepatnya di belakang irigasi Desa Koto Cerenti, untuk melakukan pengecekan serta penindakan terhadap aktivitas yang dilaporkan masyarakat,” ujar IPTU Debi.

Setibanya di lokasi, personel menemukan enam unit rakit PETI jenis dompeng yang sedang beraktivitas di aliran Sungai Kuantan.

Namun, saat mengetahui kedatangan petugas, para pengoperasi rakit langsung menghidupkan mesin pendorong dan bergerak melarikan diri ke arah hilir Sungai Kuantan.

“Ditemukan enam unit rakit PETI jenis dompeng yang sedang beraktivitas. Saat personel tiba, rakit-rakit tersebut langsung bergerak ke arah hilir,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, personel belum dapat melakukan penindakan lebih lanjut karena tidak tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung untuk melakukan pengejaran maupun penindakan di aliran sungai.

Polsek Cerenti memastikan setiap pengaduan masyarakat yang diterima melalui Layanan Kepolisian 110 akan ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan sesuai kondisi di lapangan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” tutup IPTU Debi.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU Romlan, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110

Sumber : Humas Polres Kuansing .Nomer :1410/X/HUM.6.1.1/2026

( Darmayani )

Posting Komentar

0 Komentar