Ticker

6/recent/ticker-posts

Pengedar Sabu di Tiga Binanga Berhasil Diamankan Polres Karo

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo mengamankan dua pria terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 13,45 gram di Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.Berita Nasional

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial RB (43), warga Desa Kuta Bangun, Kecamatan Tigabinanga, dan MS (36), warga Desa Sukajulu, Kecamatan Tigabinanga.

Penangkapan dilakukan personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo pada Rabu (7/10/2026). Pengungkapan kasus tersebut bermula sekitar pukul 11.30 WIB saat petugas mengamankan MS di sebuah tempat pencucian kendaraan atau doorsmeer di Desa Kuta Mbelin, Kecamatan Lau Baleng.

Berdasarkan pemeriksaan awal, MS mengaku bersama RB baru menjemput narkotika jenis sabu dari Medan. Petugas kemudian membawa MS untuk menunjukkan keberadaan RB.Informasi Sumatera Utara

Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas mengamankan RB di sebuah kedai kopi di Desa Kuta Bangun, Kecamatan Tigabinanga.Cari Peta Wilayah

Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan empat paket plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat netto 13,45 gram.

Selain narkotika, petugas turut menyita satu unit timbangan elektrik warna perak kombinasi hitam, satu bal plastik klip kosong, dan satu unit telepon seluler Android merek Vivo warna biru.

Barang bukti tersebut ditemukan di atas lemari yang berada di kamar tidur RB.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede, S.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

Kedua tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Karo menyatakan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.(QDRI)

Posting Komentar

0 Komentar