Ticker

6/recent/ticker-posts

Pelaku Penganiayaan Berat Berhasil Diungkap Polres Labuhan Batu



Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu resmi merilis pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum. 

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., didampingi jajaran Satreskrim, Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji, serta Subdenpom I/1-2 Rantauprapat pada Sabtu (20/6/2026).

Dalam keterangannya, Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara cepat, tepat, transparan, dan profesional melalui pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) untuk memastikan keadilan bagi para korban.

Penyebab Kematian Korban

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis (otopsi) luar dan dalam yang dipaparkan oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., M.H., terungkap bahwa korban meninggal dunia akibat kekurangan oksigen fatal.

"Penyebab utama kematian jenazah adalah mati lemas (asfiksia) akibat adanya penekanan kuat pada bagian leher.

Penekanan tersebut menghalangi aliran oksigen masuk ke jaringan paru-paru, sehingga seluruh jaringan tubuh mengalami hipoksia atau kekurangan oksigen," tegas Kasat Reskrim.

Dua Laporan Polisi dan Tiga Tersangka

Pihak kepolisian menetapkan status tersangka berdasarkan dua Laporan Polisi (LP) yang terpisah namun saling berkaitan dengan peristiwa di lokasi kejadian:

Laporan Polisi No. LP/B/869/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU (Tanggal 17 Juni 2026)

Pelapor: Desi Natalia Nainggolan

Tersangka: 1 orang berinisial BD

Peran & Status: Tersangka BD merupakan pensiunan anggota TNI Angkatan Darat (TNI AD) yang telah purna tugas resmi sejak April 2026.

Laporan Polisi No. LP/B/871/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU (Tanggal 17 Juni 2026)

Pelapor: Doni Ramadan

Tersangka: 2 orang berinisial IFK dan KMH

Sangkaan Pasal: Tindak Pidana Penganiayaan Secara Bersama-sama terhadap Orang (Pasal 170 / Pasal 351 KUHP).

Proses Hukum Tunduk pada Peradilan Sipil

Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji menjelaskan status kewarganegaraan dan hukum dari tersangka utama berinisial BD untuk meluruskan informasi di masyarakat.

Dandim mengonfirmasi bahwa BD telah mengakhiri penugasan militernya dan beralih status pekerjaan ke PT Adrinas Palma Nusantara sejak 13 Oktober 2002, serta resmi pensiun dari TNI AD per 1 April 2026 berdasarkan Keputusan Surat (Skep) Kasad tertanggal 4 Maret 2026.

"Karena tersangka BD sudah berstatus purnawirawan/sipil penuh saat peristiwa terjadi, maka seluruh proses hukum dan tindakan peradilan sepenuhnya kami serahkan kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia dan tunduk pada Peradilan Umum (Sipil)," ujar Dandim 0209/LB.

Sementara itu, Komandan Subdenpom I/1-2 Rantauprapat Kapten CPM Rudi FP Simorangkir menambahkan, pihak POM TNI telah memeriksa saksi-saksi dari pihak korban (inisial DR dan S) serta saksi pengamanan swasta di TKP untuk memastikan transparansi penyelidikan.

Himbauan Kamtibmas

Di akhir konferensi pers, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum.(QDRI)

Posting Komentar

0 Komentar