Ticker

6/recent/ticker-posts

"Macan Tak Bertaring”? Warga Soroti Ketegasan Satpol PP Tana Toraja Soal Cafe Masagena


TANA TORAJA - Sulawesi Tenggara , mitra86sergab.com.
 
Keluhan sejumlah warga terkait aktivitas hiburan malam di kawasan Pantan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, kembali menjadi sorotan. Warga mengaku terganggu oleh suara musik dari Cafe Masagena (karaoke) yang disebut masih terdengar hingga larut malam.( Kamis, 8 Oktober 2026 ).
 
Warga meminta pemerintah daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tana Toraja, melakukan pemeriksaan langsung guna memastikan aktivitas usaha tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Warga Minta Pemeriksaan
 
Keluhan warga perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan, terutama pada waktu ketika aktivitas hiburan berlangsung. Pemeriksaan dapat mencakup jam operasional, kegiatan usaha, perizinan, serta aspek ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan.
 
Satpol PP memiliki tugas dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai kewenangannya.
 
Karena itu, masyarakat mempertanyakan sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti.
 
“Macan Tak Bertaring” Jadi Sorotan
 
Istilah “macan tak bertaring” menjadi kritik publik terhadap ketegasan aparat dalam merespons persoalan tempat hiburan.
 
Namun, penilaian terhadap kinerja Satpol PP Tana Toraja, termasuk Kepala Satpol PP Tana Toraja Eli Bernat Mallary, perlu didasarkan pada fakta, hasil pemeriksaan, dan keterangan resmi.
 
Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan kepada masyarakat.
 
Perizinan dan Ketertiban Perlu Diverifikasi
 
Kegiatan usaha hiburan memiliki aspek perizinan, ketertiban umum, serta kewajiban lain yang harus dipenuhi pelaku usaha.
 
Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah antara lain mengatur jasa kesenian dan hiburan.
 
Namun, ketentuan pajak atau retribusi tidak dengan sendirinya menjadi dasar bahwa suatu usaha dapat beroperasi tanpa memperhatikan aturan lainnya. Jam operasional dan kesesuaian kegiatan perlu diperiksa berdasarkan izin serta ketentuan yang berlaku.
 
Pertanyaan untuk Satpol PP
 
Publik menantikan penjelasan apakah laporan warga telah diterima dan ditindaklanjuti, apakah pemeriksaan lapangan telah dilakukan, serta apakah jam operasional, kegiatan usaha dan perizinan telah diverifikasi.
 
Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat juga menantikan langkah yang akan diambil sesuai ketentuan.
 
Hak Jawab Tetap Terbuka
 
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa Cafe Masagena telah melakukan pelanggaran.
 
Kepala Satpol PP Tana Toraja Eli Bernat Mallary dan pengelola Cafe Masagena memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat informasi tambahan yang telah terverifikasi.
 
Masyarakat menantikan pemeriksaan yang profesional, transparan dan objektif agar setiap pengaduan ditindaklanjuti sesuai aturan, sekaligus memastikan hak masyarakat dan pelaku usaha tetap terlindungi.
 
Lokasi: Pantan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Penulis :Fajrin Tokoh Masyarakat Tana Toraja Propinsi Sulawesi Tenggara .

( Redaksi )

Posting Komentar

0 Komentar