Medan ,() Laka Lantas yang terjadi pada tanggal (10/12026), sekira Pukul 16.00 di wib di Jalan Kelambir V Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang yang melibatkan satu Unit Sepeda Motor Jenis Honda CB 150 R warna Hitam Merah No Pol 2765 AEn. Yang mengakibatkan Ezra Anggelo Sihombing Menabrak klien kami Abdul Azis.
Atas kejadian tersebut Ezra Anggelo Sihombing jatuh dan dibawah rumah sakit, meningal dunia.
Adapun laporan Polisi Nomor LP/B/ 4007/IX /2026.
Kedatangan kami hari ini menerima undangan ferivikasi unit Pos Lantas Diski, dugaan pasal 310 Tentang Undang - Undang lalu lintas ayat 3, yang mana Klein kita diduga sama mereka terjadi peristiwa Lakalantas yang menyembabkan Meninggal Dunia.
Setelah kami olah tkp, di rumah sakit bahwasanya si korban bukan lakantas tetapi pihak rumah sakit memberikan keterangan si korban murni jatuh dari sekolah dan berobat dari BPJS.
Tetapi di sini di laporkan Lakalantas atau kelalaian dan terjadi peristiwa tersebut. olah TKP klien kita ini Jalan Lurus sehingga terbentur lengan, jatuh di bawak ke rumah sakit dan meninggal dunia.
Ini kita pertanyakan ke polisi apa saja bukti bisa menerima LP tersebut. kami meminta di SP3kan.
Kuasa Hukum Andi Nursin Lubis ,SH , Agus Suheri,S.H,M.H.U.M dan Boby Irawan,SH Menyampaikan Awak Media Selasa ,(6/10/2026), bahwasanya kedepannya lebih mengedepankan bukti di lapangan dan di olah tkp ini murni tidak ada kelalaian dan ini murni kelalaian si anak korban tersebut . Si anak korban tersebut lari mendadak dan terbentur ke klinik kami ini kita harap SP3 kan.

.png)
0 Komentar