Ticker

6/recent/ticker-posts

Kuasa Hukum MCI Tuban Bantah Tuduhan Penipuan, Tegaskan Persoalan Berawal Dari Kerja Sama Bisnis

Mitra86sergap.com
TUBAN, — 
Manajemen travel umrah MCI Tuban melalui kuasa hukumnya, Nur Insyani, S.H., memberikan klarifikasi terkait aduan masyarakat ke Polres Tuban yang menuding pimpinan MCI Tuban, Yasmin, terlibat dalam dugaan penipuan dan investasi bodong.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa, berdasarkan versi dan dokumen yang dimiliki kliennya, persoalan tersebut berawal dari hubungan kerja sama bisnis yang bersifat perdata. Kuasa hukum juga menyatakan bahwa penyelesaian kewajiban keuangan kepada pihak terkait masih menjadi bagian dari upaya yang dilakukan kliennya.

Dalam keterangan tertulis tertanggal 9 Oktober 2026, Nur Insyani menyampaikan bahwa usaha yang dijalankan kliennya merupakan biro perjalanan umrah yang diklaim memiliki legalitas usaha, kantor operasional, serta rekam jejak pemberangkatan jemaah.

“Usaha klien kami adalah biro perjalanan umrah, bukan lembaga investasi fiktif. Dana yang diterima dari Saudari Lilis maupun Saudari Karmi, menurut keterangan klien kami, merupakan dana pendampingan kerja sama operasional (KSO) untuk penerbangan dan akomodasi hotel jemaah yang didasarkan pada kesepakatan bersama,” ujar Nur Insyani.
Dalam klarifikasinya, pihak kuasa hukum membantah adanya niat dari Yasmin untuk melarikan diri ataupun menguasai dana pihak lain secara melawan hukum. Menurut mereka, kliennya telah berupaya menyelesaikan kewajiban keuangan secara bertahap.

Terkait persoalan dengan Lilis, kuasa hukum menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan versi Yasmin, masih terdapat sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp30,5 juta.

Sementara itu, mengenai Karmi, pihak kuasa hukum menyatakan persoalan utang-piutang telah diselesaikan melalui pengembalian uang tunai sebesar Rp20 juta serta pembiayaan keberangkatan umrah Karmi bersama keluarganya.

Keterangan tersebut merupakan penjelasan dari pihak kuasa hukum. Rincian transaksi, kesepakatan awal, serta status penyelesaian kewajiban masih perlu dicocokkan dengan bukti dan keterangan seluruh pihak terkait.

Nur Insyani juga menjelaskan bahwa menurut pihaknya, keterlambatan penyelesaian kewajiban berkaitan dengan kendala operasional yang disebut terjadi akibat persoalan dokumen perjalanan keluarga Karmi saat transit di Malaysia.

Kuasa hukum mengklaim kendala tersebut menyebabkan tiket penerbangan dan reservasi hotel jemaah hangus sehingga MCI Tuban mengalami kerugian operasional yang diperkirakan mencapai Rp300 juta.

Namun, penyebab kendala perjalanan, kaitannya dengan kewajiban pembayaran, serta besaran kerugian yang disebutkan tersebut masih memerlukan verifikasi berdasarkan dokumen pendukung dan keterangan pihak-pihak terkait.

Menghadapi proses penanganan aduan di Polres Tuban, Nur Insyani menyatakan bahwa kliennya siap bersikap kooperatif dan memberikan keterangan kepada penyidik dengan membawa dokumen pendukung, antara lain kuitansi, bukti transfer, dan manifes penerbangan.

Pihak kuasa hukum berpandangan bahwa persoalan keterlambatan pemenuhan kewajiban dalam hubungan bisnis perlu ditelaah berdasarkan kesepakatan para pihak dan fakta hukum yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.

“Kami mengedepankan iktikad baik melalui mediasi dan musyawarah. Namun, apabila terdapat pemberitaan atau narasi yang tidak sesuai fakta dan merugikan nama baik klien kami, langkah hukum akan kami pertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nur Insyani.

Ia juga meminta penyidik yang menangani perkara tersebut agar menjalankan proses pemeriksaan secara objektif dan profesional, dengan mempertimbangkan seluruh bukti serta keterangan dari para pihak.

Pihak kuasa hukum berharap penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum yang terungkap, termasuk menilai apakah persoalan tersebut masuk dalam ranah perdata atau memenuhi unsur tindak pidana.

Hingga klarifikasi ini disusun, keterangan mengenai aduan masyarakat tersebut masih perlu dilengkapi dengan konfirmasi dari pihak pelapor serta keterangan resmi kepolisian. Dengan demikian, penilaian mengenai duduk perkara dan kemungkinan adanya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
(BEN KAPERWIL)

Posting Komentar

0 Komentar