MEDAN, SUMATERA UTARA , mitra86sergab.com.— Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian serius karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan, kehidupan sosial, dan perekonomian masyarakat. Asap yang ditimbulkan dari kebakaran dapat menyebar hingga ke kawasan permukiman dan perkotaan, sehingga masyarakat harus menghadapi risiko gangguan kesehatan akibat kualitas udara yang memburuk.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah ketika kondisi asap karhutla memburuk. Imbauan tersebut disampaikan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).
Menkes menekankan pentingnya adaptasi terhadap kondisi lingkungan, terutama dengan menghindari paparan asap apabila tidak ada kepentingan mendesak. Kelompok rentan, seperti lanjut usia, balita, dan ibu hamil, menjadi perhatian khusus karena berisiko mengalami dampak kesehatan akibat paparan asap.
Masyarakat yang terpaksa beraktivitas di luar rumah juga diimbau menggunakan masker, terutama masker N95 apabila tersedia, serta kacamata untuk membantu mengurangi paparan asap pada saluran pernapasan dan mata.
Namun, persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan hanya dengan meminta masyarakat bertahan di rumah dan menggunakan masker. Diperlukan langkah nyata dari pemerintah untuk menangani sumber kebakaran, melindungi warga terdampak, menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab, serta memulihkan kawasan hutan yang rusak.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI), Rules Gajah, S.Kom, angkat bicara menanggapi persoalan karhutla dan dampak asap yang dirasakan masyarakat.
Dalam keterangannya kepada awak media di Kantor GNI, Jalan Cempaka Raya Nomor 96, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (17/10/2026), Rules Gajah menegaskan bahwa perlindungan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam penanganan bencana lingkungan.
Menurutnya, imbauan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah merupakan langkah perlindungan kesehatan yang penting. Akan tetapi, pemerintah tidak boleh berhenti pada imbauan semata ketika masyarakat harus menanggung dampak dari bencana yang mengancam kesehatan, mengganggu pekerjaan, menghambat aktivitas pendidikan, dan menurunkan kualitas hidup.
“Pemerintah harus hadir secara nyata untuk melindungi masyarakat. Jangan hanya meminta warga bertahan di rumah, memakai masker, dan mengurangi aktivitas di luar. Masyarakat yang terdampak juga membutuhkan perhatian, perlindungan, serta bantuan yang sesuai dengan kerugian dan kondisi yang mereka alami,” tegas Rules Gajah.
Ia meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi terkait melakukan pendataan secara transparan terhadap masyarakat yang terdampak asap karhutla. Pendataan tersebut diperlukan untuk mengetahui tingkat paparan, dampak kesehatan, gangguan terhadap mata pencaharian, serta kerugian sosial dan ekonomi yang dialami warga.
Rules Gajah juga mendorong adanya skema kompensasi atau bantuan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai korban terdampak, dengan mekanisme yang jelas, adil, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai ketentuan hukum.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban berulang kali. Mereka harus menghadapi udara yang tercemar, khawatir terhadap kesehatan keluarga, dan kehilangan kesempatan untuk bekerja secara normal. Negara harus memastikan bahwa warga terdampak mendapatkan perlindungan dan bantuan yang layak,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penentuan kompensasi perlu didasarkan pada hasil pendataan dan verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk bagi kelompok rentan serta masyarakat yang mengalami kerugian nyata akibat bencana tersebut.
Rules Gajah menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan harus diusut secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab, lokasi awal kebakaran, pihak yang menguasai atau mengelola lahan, serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan, kelalaian, maupun pelanggaran terhadap kewajiban pencegahan kebakaran.
Ia meminta aparat penegak hukum (APH), termasuk kepolisian, kejaksaan, dan instansi pengawasan lingkungan sesuai kewenangannya, melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, independen, serta transparan.
Menurutnya, apabila ditemukan bukti yang cukup bahwa suatu pihak melakukan pembakaran atau bertanggung jawab atas terjadinya karhutla berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pihak tersebut harus diproses dan dijatuhi sanksi sesuai tingkat kesalahannya.
“Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan atau melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jangan ada pembiaran dan jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada pelaku di lapangan, sementara pihak yang menyuruh, turut serta, atau memiliki tanggung jawab hukum justru tidak diperiksa,” tegasnya.
Ia juga meminta agar penanganan perkara tidak didasarkan pada dugaan atau tekanan opini semata. Proses hukum harus ditopang oleh bukti, pemeriksaan yang objektif, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Selain penindakan pidana, pemerintah perlu mengevaluasi perizinan, pengawasan, dan pelaksanaan kewajiban pengelolaan lingkungan oleh pihak-pihak yang terkait dengan kawasan terbakar.
Menurut Rules Gajah, penegakan hukum yang tegas harus disertai pemulihan lingkungan agar penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pencegahan agar bencana serupa tidak kembali terjadi.
Salah satu persoalan yang disoroti Ketum DPP GNI adalah kemungkinan perubahan fungsi lahan setelah terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Rules Gajah meminta pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status kawasan, riwayat penguasaan lahan, perizinan, serta perubahan tutupan lahan setelah kebakaran. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan bahwa kebakaran tidak dimanfaatkan sebagai jalan pintas untuk mengubah kawasan berhutan menjadi perkebunan.
Ia menegaskan bahwa lahan yang terbakar harus dipulihkan sesuai fungsi ekologis dan status hukumnya. Apabila kawasan tersebut merupakan hutan yang harus dipertahankan atau dipulihkan, maka pemulihannya harus diarahkan untuk mengembalikan tutupan vegetasi dan fungsi ekosistem, bukan justru membuka jalan bagi perluasan perkebunan.
“Jangan sampai muncul keadaan yang sangat menyakitkan bagi rakyat: hutan habis terbakar, masyarakat menderita akibat asap, satwa kehilangan habitat, tetapi setelah itu lahan justru berubah menjadi kebun sawit. Pola seperti ini harus diperiksa secara serius dan dicegah apabila bertentangan dengan hukum serta ketentuan tata ruang dan kehutanan,” ujar Rules Gajah.
Ia mendorong pemerintah menetapkan kebijakan pemulihan jangka panjang terhadap kawasan hutan yang mengalami kerusakan berat. Menurutnya, pemulihan tidak boleh berhenti pada kegiatan penanaman simbolis, melainkan harus disertai perencanaan, pengawasan, pendanaan, dan evaluasi yang terukur.
Rules Gajah juga mengusulkan agar lahan hutan yang terbakar dan memerlukan pemulihan ekologis diberikan perlindungan ketat, termasuk usulan agar kawasan tersebut tidak dialihfungsikan atau dikelola menjadi perkebunan oleh perusahaan maupun korporasi selama 30 tahun.
Ia menegaskan bahwa usulan masa pemulihan 30 tahun tersebut perlu dikaji dan ditetapkan melalui kebijakan yang sah sesuai status kawasan, ketentuan perundang-undangan, dan hasil penilaian ekologis. Pelaksanaannya harus dibedakan menurut kondisi lahan, status hukum, serta kebutuhan pemulihan masing-masing kawasan.
“Jangan membebankan seluruh risiko kepada masyarakat. Warga boleh diminta beradaptasi demi keselamatan, tetapi pemerintah juga wajib bekerja mengatasi sumber masalahnya. Penanganan kesehatan, penegakan hukum, bantuan kepada korban, dan pemulihan hutan harus berjalan beriringan,” katanya.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi kondisi lingkungan, melaporkan indikasi kebakaran melalui saluran resmi, serta tidak menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi. Pengawasan publik, menurutnya, harus dilakukan dengan tetap menghormati hukum dan mengutamakan bukti.
“Kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan hutan harus dibangun kembali melalui tindakan nyata. Hutan tidak boleh hanya dipandang sebagai komoditas ekonomi. Hutan adalah penyangga kehidupan manusia, tempat hidup satwa, sumber air, dan bagian penting dari keseimbangan alam. Kita harus menjaga agar generasi mendatang masih dapat menikmati lingkungan yang sehat,” ungkapnya.
Ia menegaskan, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari padamnya api atau hilangnya asap dari perkotaan. Keberhasilan juga harus terlihat dari pulihnya ekosistem, terlindunginya masyarakat, terselesaikannya proses hukum secara adil, serta tidak berulangnya kebakaran di kawasan yang sama.
GNI DORONG LANGKAH NYATA DAN TRANSPARANSI PEMERINTAH
Sebagai penutup, Rules Gajah meminta pemerintah mengambil sejumlah langkah prioritas, antara lain:
Melakukan pendataan dan memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat terdampak asap karhutla.
Menyiapkan bantuan atau kompensasi berdasarkan hasil verifikasi kerugian dan ketentuan hukum yang berlaku.
Mengusut penyebab kebakaran dan menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Memeriksa status hukum, perizinan, serta perubahan fungsi lahan setelah kebakaran.
Memulihkan kawasan hutan yang rusak sesuai fungsi ekologis dan status hukumnya, disertai pengawasan jangka panjang.
Mengkaji usulan perlindungan kawasan pemulihan selama 30 tahun agar tidak dialihfungsikan menjadi perkebunan yang bertentangan dengan hukum dan tujuan pemulihan.
Membuka informasi mengenai kualitas udara, luas kebakaran, proses penegakan hukum, dan perkembangan rehabilitasi hutan kepada masyarakat.
“Jangan sampai hutan dibakar, rakyat menderita, udara tercemar, kemudian persoalan dianggap selesai setelah api padam. Kita membutuhkan keadilan bagi masyarakat, penegakan hukum bagi pihak yang terbukti bersalah, serta pemulihan hutan secara sungguh-sungguh. Jangan biarkan kerusakan lingkungan menjadi beban generasi berikutnya,” tutup Rules Gajah, S.Kom.
Penulis : Rules Gajah S.Kom , Ketua Umum DPP Generasi Negarawan Indonesia ( GNI ) .
( Redaksi )



.png)
0 Komentar