Ticker

6/recent/ticker-posts

Ketua LIN Madina Tegaskan Hak Waris atas Lahan di Sirambas



Mandailing Natal, mitra86sergap. com

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Mandailing Natal, Rispansyah Putra, menegaskan komitmennya untuk menelusuri dan mengambil kembali lahan warisan orang tuanya yang berada di wilayah Sirambas, Kabupaten Mandailing Natal

Rispansyah menyampaikan bahwa lahan tersebut merupakan peninggalan almarhum ayahnya, Harpari, yang sejak tahun 1960-an telah dikuasai dan dimanfaatkan keluarga besar mereka.

 Bukti kepemilikan berupa surat girik yang diketahui kepala kampung serta keberadaan kolam dan pohon karet yang ditanam almarhum, menjadi dasar kuat klaim hak waris tersebut.

Sejak kecil saya bersama orang tua sudah menguasai lahan ini. Dasar kepemilikan kami jelas, ada surat resmi tahun 1960-an, ada bukti fisik berupa kolam dan tanaman karet. 

"Maka saya pertanyakan apa dasar pihak lain mengklaim tanah ini hanya dengan alasan tanah wilayat,” tegas Rispansyah Putra menyampaikan kepada media mitra86sergap melalui sambungan telepon seluler, jum'at (16/10) 

Menurutnya, lahan yang diperkirakan seluas kurang lebih 30 hektar itu telah dijual oleh sejumlah pihak sejak awal tahun 2000-an, meski sebelumnya sudah diingatkan agar tidak dilakukan karena merupakan hak waris keluarga. 

Ia menegaskan telah mengantongi nama-nama pihak yang terlibat dalam penjualan tersebut.

Rispansyah menambahkan, proses pengambilalihan lahan akan ditempuh melalui jalur hukum dan mediasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia merujuk pada Undang-Undang Agraria dan ketentuan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta menekankan bahwa secara hukum agama dirinya sah sebagai ahli waris.

"Saya akan melakukan somasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Dasar saya jelas, baik secara hukum negara maupun hukum agama. Batas lahan pun tercatat dalam surat resmi: sebelah utara berbatasan dengan Aek Sirambas, selatan dengan Aek Apesong, timur dengan Gasgas Jappar, dan barat dengan kawasan hutan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rispansyah menyoroti keterlibatan seorang warga bernama Maliddin yang disebut sebagai pendatang dari Desa Salambue Penyambungan Timur. Ia menegaskan akan mempertanyakan dasar klaim pihak tersebut atas lahan yang merupakan peninggalan orang tuanya

Dengan sikap ini, Ketua LIN Madina menegaskan komitmennya untuk menjaga hak waris keluarga sekaligus memastikan setiap proses penyelesaian dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku, transparan, dan berkeadilan.
(Red)

Posting Komentar

0 Komentar