Belawan., Mitra 86 Sergap.com
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mendeportasi seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal China karena terbukti melanggar keimigrasian tanpa izin tinggal di Indonesia secara ilegal melalui Bandara Internasional Kuala Namu,Selasa (6/10/2026).
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, berdasarkan Surat Keputusan Administrasi Keimigrasian Deportasi dan Penangkalan terhadap pendatang gelap di Indonesia telah diterbitkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan untuk dideportasi yang bersangkutan.
Tindakan deportasi dan penangkalan dari wilayah Indonesia pengawasan dan pengawalan untuk memastikan proses depotarsi dilakukan karena yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait masuk atau berada di Wilayah Indonesia tanpa memenuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Dalam pelaksanaan pendeportasian seorang pria WNA China tersebut didampingi petugas Imigrasi Belawan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandar Udara International Kualanamu selanjutnya pria WNA China itu dideportasi ke Shanghai,China.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh proses keberangkatan deportasi berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Setelah diberangkatkan menuju negara asal melalui penerbangan international.
Yang bersangkutan juga dikenakan penangkalan selama lima tahun.
Pelaksanaan tugas ini menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, tegas, dan sesuai dengan semangat,"Imigrasi untuk Rakyat,".
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara melalui semangat imigrasi untuk rakyat, ucapnya.( Ban ).


.png)
0 Komentar