Kapolri sekarang resmi memasuki babak baru. DPR RI menyetujui pergantian pucuk pimpinan Polri pada Kamis (1/10/2026): Jenderal Listyo Sigit Prabowo diberhentikan dengan hormat, sementara Komjen Pol Suyudi Ario Seto ditetapkan sebagai penggantinya.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik Suyudi di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari yang sama, sehingga jabatan Kapolri tidak mengalami kekosongan.
Kronologi: Dari Surat Presiden hingga Paripurna DPR
Surpres diterima sehari sebelumnya. Prosesnya berjalan cepat. DPR menerima Surat Presiden (Surpres) pada 30 September 2026 yang memuat dua hal sekaligus: usulan pemberhentian Listyo Sigit dan pengangkatan Suyudi sebagai calon tunggal Kapolri.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa Suyudi menjadi satu-satunya nama yang diajukan Presiden.
Uji kelayakan di Komisi III
Surpres tersebut langsung ditindaklanjuti Komisi III DPR lewat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Suyudi. Hasilnya, Komisi III menyepakati secara aklamasi, artinya tanpa pemungutan suara, untuk menyetujui Suyudi sekaligus memberhentikan Listyo Sigit.
Laporan hasil pembahasan itu dibacakan Ketua Komisi III Habiburokhman di hadapan peserta rapat paripurna.
Paripurna mengetuk palu
Dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen Senayan, Puan meminta persetujuan anggota dewan atas dua agenda secara terpisah: pemberhentian Listyo Sigit, lalu pengangkatan Suyudi. Keduanya dijawab setuju oleh peserta rapat.
Alasan Listyo Sigit Diberhentikan Versi DPR
Usai rapat, Puan menyebut pemberhentian ini dilakukan secara terhormat karena masa jabatan Listyo Sigit dinilai sudah tiba waktunya berakhir.
Saat ditanya apakah keputusan itu berkaitan dengan batas usia, Puan membantahnya. Ia menekankan bahwa seluruh tahapan sudah mengikuti mekanisme yang berlaku, mulai dari Surpres hingga uji kelayakan di Komisi III.
Jejak Listyo Sigit: Kapolri Terlama Kedua dalam Sejarah Polri
Berakhirnya masa tugas Listyo Sigit menutup periode kepemimpinan yang panjang. Dihitung sejak pelantikannya pada 27 Januari 2021, ia memimpin Polri selama sekitar 5 tahun 8 bulan hingga 1 Oktober 2026.
Durasi itu menempatkannya di urutan kedua Kapolri dengan masa jabatan terlama sepanjang sejarah, setelah Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo. Di era Reformasi, ia tercatat paling lama menjabat, melampaui Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar yang memimpin Polri dari 29 November 2001 hingga 7 Juli 2005.
Listyo Sigit juga melewati dua masa kepresidenan, yakni Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
Profil Singkat Kapolri Baru: Komjen Suyudi Ario Seto
Sebelum ditunjuk, Suyudi menjabat Kepala BNN. Namanya diajukan langsung oleh Presiden Prabowo sebagai calon tunggal.
Arah kebijakan yang disampaikan saat uji kelayakan
Dalam paparannya di DPR, Suyudi mengusung pendekatan kepolisian yang menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas. Ia juga menyatakan Polri tidak akan mengambil alih fungsi kementerian atau lembaga lain, melainkan menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberi kepastian hukum, melindungi warga, dan menindak pidana sesuai kewenangan.
Sejumlah pemberitaan juga mencatat komitmennya menindak tegas premanisme dan pemerasan, serta membenahi sumber daya manusia Polri dengan prinsip tidak ada jalur titipan.
Mengapa Pergantian Ini Penting bagi Publik?
Kapolri memimpin institusi dengan jangkauan luas, mulai dari penegakan hukum, keamanan dalam negeri, hingga pelayanan masyarakat. Karena itu, siapa Kapolri sekarang selalu menjadi perhatian publik dan pelaku usaha.
Sejumlah pengamat menilai penegakan hukum yang konsisten dan tidak tebang pilih akan menjadi pekerjaan rumah utama bagi Kapolri baru. Ukurannya akan terlihat dari kebijakan dan langkah nyata setelah ia resmi memimpin.(QDRI)

.png)
0 Komentar