Mitra86sergap.com
Kota Mojokerto, – Pemerintah Kota Mojokerto melalui Inspektorat menyelenggarakan Konsultasi Publik atas empat draf Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pengawasan. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam melahirkan regulasi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif di Hotel Lynn Kota Mojokerto, Selasa (20/10).
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, saat membuka kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa penyusunan Peraturan Wali Kota biasanya bersifat mengikat ke internal sehingga jarang melalui proses uji publik. Namun, untuk empat regulasi pengawasan ini, pelibatan eksternal dinilai sangat krusial.
“Nah, terkhusus untuk empat draf perwali pengawasan ini dilakukan konsultasi publik karena kita ingin memastikan ada partisipasi masyarakat yang bermakna, yang tentunya bisa kami dengar, bisa kami jadikan bahan pertimbangan untuk menyempurnakan draf perwali yang akan kita tetapkan ini,” tutur Wali Kota Mojokerto yang akrab disapa Ning Ita.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat saat ini memiliki ekspektasi yang tinggi terhadap kinerja pelayanan dan pembangunan dari pemerintah daerah. Di satu sisi, Pemkot Mojokerto terus berupaya menjawab harapan tersebut dengan melahirkan berbagai inovasi layanan publik yang ditargetkan mampu melampaui capaian indikator kinerja.
Akan tetapi, semangat berinovasi tersebut tetap memerlukan ruang pengawasan secara eksternal. Menurut Ning Ita, peran serta masyarakat dan keterbukaan regulasi akan menjaga agar setiap ikhtiar pembangunan tetap sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang bersih dan tertib administrasi.
“Nah, maka dari itu Bapak Ibu, ketika kita dihadapkan pada tanggung jawab kita untuk berkinerja baik, maka perlu juga kita diawasi. Supaya dalam rangka berikhtiar untuk mewujudkan kinerja yang baik itu, kita tidak melenceng dari tata kelola pemerintahan yang sudah ditetapkan menurut peraturan perundangan yang berlaku,” lanjutnya.
Sebagai informasi, keempat draf regulasi yang dikonsultasikan dalam forum tersebut meliputi Pedoman Pengendalian Gratifikasi, Pengelolaan Konflik Kepentingan, Pedoman Penanganan Whistleblowing System (WBS), serta Pedoman Pengendalian Kecurangan.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 80 peserta yang terdiri dari perwakilan perangkat daerah, camat, lurah, tokoh masyarakat, dan unsur akademisi, serta menghadirkan tim tenaga ahli dari Universitas Brawijaya sebagai narasumber.
(BEN KAPERWIL)



.png)
0 Komentar