MEDAN , mitra86sergab.com— Polemik fasilitas mewah di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong kembali menjadi sorotan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Senin, 28 September 2026, berlangsung tegang.
Persoalan tersebut mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Ombudsman menyatakan menemukan dugaan adanya sejumlah hunian dengan fasilitas menyerupai apartemen, antara lain sofa, televisi, kulkas, serta fasilitas lainnya. Ombudsman juga melaporkan adanya persoalan akses dan keamanan serta menerima laporan mengenai dugaan pungutan mingguan di salah satu blok.
Komisi XIII DPR kemudian menindaklanjuti temuan tersebut. Dalam RDP 28 September, mantan Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dimintai klarifikasi mengenai pemindahan sejumlah barang setelah inspeksi Ombudsman. Sejumlah pemberitaan mengenai RDP tersebut melaporkan bahwa Wisnu mengakui dirinya yang memerintahkan pemindahan barang-barang tersebut.
Rules Gajah: Jangan Berhenti pada Pencopotan Jabatan
Ketua Satgas Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gajah, dalam wawancara dengan media online di Kota Medan, 28 September 2026, mengatakan persoalan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh dan objektif.
> “Kalau dalam pemeriksaan nanti terbukti ada pegawai yang melakukan jual beli fasilitas, menerima keuntungan, menyalahgunakan jabatan atau melakukan perbuatan melawan hukum, maka jangan berhenti hanya pada pencopotan jabatan. Harus diproses sesuai ketentuan disiplin kepegawaian dan hukum pidana apabila unsur pidananya terpenuhi,” ujar Rules Gajah.
Menurutnya, fasilitas di lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari tata kelola negara yang harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, dugaan pemberian fasilitas khusus kepada narapidana atau pihak tertentu perlu diperiksa dari sisi siapa yang memberikan, siapa yang menerima, bagaimana fasilitas diperoleh, sumber pembiayaannya, serta apakah ada keuntungan pribadi atau pihak lain.
Namun, Rules Gajah menekankan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum, bukan melalui vonis sepihak.
Jika Ada Unsur Korupsi, Penegak Hukum Harus Memeriksa
Rules Gajah juga meminta aparat penegak hukum tidak menutup kemungkinan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan bukti mengenai suap, gratifikasi, pemerasan, keuntungan pribadi, atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana.
UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, tetapi penerapan pasal pidana tetap harus didasarkan pada unsur delik dan alat bukti yang terpenuhi. UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 masih menjadi bagian penting kerangka hukum pemberantasan korupsi, dengan sejumlah ketentuan yang telah mengalami perubahan akibat berlakunya KUHP nasional.
> “Jangan sampai jabatan digunakan untuk menciptakan perlakuan istimewa di dalam lapas. Kalau ditemukan bukti adanya transaksi, suap, gratifikasi atau penyalahgunaan kewenangan, silakan proses secara hukum. Kalau hanya pelanggaran disiplin, proses disiplin harus berjalan. Semua harus berdasarkan bukti,” kata Rules Gajah.
UU Pemasyarakatan Menempatkan Pengawasan sebagai Bagian Penting
Persoalan ini juga relevan dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan mencakup pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan dengan menjunjung penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak asasi manusia.
UU tersebut juga mengatur pengawasan internal penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan oleh menteri/pimpinan lembaga. Untuk petugas yang melakukan pelanggaran kode etik atau kode perilaku, terdapat mekanisme pemrosesan sesuai ketentuan; apabila dugaan pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana, proses dapat berlanjut berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, menurut Rules Gajah, evaluasi tidak cukup hanya dilakukan terhadap satu orang. Bila memang ditemukan persoalan tata kelola, maka rantai pengawasan, mekanisme pemberian fasilitas, administrasi aset, pengamanan dan kemungkinan konflik kepentingan juga perlu diperiksa.
Keterbukaan Informasi Tidak Berarti Semua Informasi Harus Dibuka
Rules Gajah juga menyoroti penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Ia meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membuka informasi publik yang memang menjadi hak masyarakat, khususnya mengenai tata kelola, kebijakan, anggaran dan hasil pengawasan yang menurut hukum dapat diberikan kepada publik.
UU KIP mengenal prinsip keterbukaan sekaligus pengecualian terhadap informasi tertentu. Komisi Informasi menjelaskan bahwa masyarakat dapat meminta informasi kepada badan publik melalui mekanisme PPID, sementara informasi yang dikecualikan tetap harus mengikuti ketentuan pengecualian dalam UU KIP.
> “Keterbukaan harus dijalankan, tetapi tetap sesuai koridor hukum. Informasi yang memang terbuka harus diberikan. Informasi yang dikecualikan juga harus memiliki dasar hukum yang jelas, bukan sekadar alasan untuk menutup-nutupi persoalan,” ujar Rules Gajah.
Pers dan Jurnalis: Jangan Ada Penghalang yang Tidak Berdasar Hukum
Rules Gajah selanjutnya menekankan pentingnya akses kerja jurnalistik terhadap informasi mengenai kepentingan publik.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan kemerdekaan pers dan menyatakan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. UU yang sama juga menempatkan pers sebagai media informasi sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.
Namun, menurut Rules Gajah, prinsip tersebut perlu diterapkan secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan keamanan lapas, privasi warga binaan, kepentingan proses hukum, perlindungan data pribadi, dan ketentuan teknis pemasyarakatan.
> “Lapas memang memiliki aturan keamanan karena merupakan tempat dengan pengamanan khusus. Tetapi aturan keamanan jangan dijadikan alasan untuk menghalangi kerja jurnalistik secara sewenang-wenang. Kalau ada pembatasan, harus jelas dasar hukumnya, prosedurnya dan alasan keamanannya,” tegasnya.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa UU Pers menjamin kemerdekaan pers serta hak wartawan untuk mencari dan memperoleh informasi, sementara praktik penghalangan kerja jurnalistik harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum dan fakta konkret yang terjadi.
Ombudsman Siap Sampaikan Fakta kepada DPR
Di tengah polemik tersebut, Ombudsman RI menyatakan siap memberikan informasi hasil pengawasan Lapas Cibinong kepada DPR. Ombudsman menjelaskan bahwa ketidakhadirannya dalam RDP 28 September terjadi karena hingga pukul 10.00 WIB pada hari rapat, pihaknya belum menerima undangan resmi. Ombudsman tetap menyatakan siap berkoordinasi dan memberikan informasi yang diperlukan kepada DPR.
Hal tersebut menjadi penting karena pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang memindahkan barang. Publik juga perlu mengetahui status barang, asal-usul fasilitas, pihak yang menggunakan, dasar pemberian fasilitas, mekanisme pengawasan, serta apakah terdapat pelanggaran administrasi, disiplin, etik atau pidana.
Rules Gajah: Evaluasi Harus Menyeluruh
Rules Gajah menilai persoalan Cibinong dapat menjadi momentum memperbaiki tata kelola pemasyarakatan secara nasional.
> “Kalau terbukti ada pelanggaran, berikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya. Kalau terbukti tindak pidana, proses pidananya. Kalau terbukti pelanggaran disiplin, berikan hukuman disiplin. Jangan tebang pilih dan jangan pula menghukum seseorang tanpa proses pembuktian,” sambungnya.
Ia juga mendorong agar pemeriksaan dilakukan secara transparan dan melibatkan mekanisme pengawasan yang relevan, sehingga persoalan serupa tidak berulang di lapas maupun rutan lainnya.
> “Tujuannya bukan sekadar mencari siapa yang salah. Tujuan akhirnya adalah memastikan lembaga pemasyarakatan benar-benar menjadi institusi hukum yang tertib, profesional, transparan, dan tidak memberikan ruang bagi perlakuan istimewa yang melanggar aturan,” pungkas Rules Gajah.
Editorial ini menempatkan dugaan sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau putusan yang berkekuatan hukum. Hak jawab dan klarifikasi pihak-pihak yang disebut tetap harus diberikan sesuai prinsip jurnalistik.
#GNI #SatgasGNI #RulesGajah #Kalapas #LapasCibinong #DPRRI #Kemenimipas #OmbudsmanRI #SidakLapas #FasilitasLapas #UUKIP #UUPers #UUTipikor #Pemasyarakatan #BeritaNasional
( Redaksi )

.png)
0 Komentar