SIMALUNGUN.Mitra86sergap.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun kembali mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat. Melalui Unit Jatanras, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Raya pada Juni 2026 lalu.
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun IPDA B. Situngkir, S.H., bersama personel Unit Jatanras setelah mendapat perintah dari Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., CPHR, CBA.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi awak media pada Jumat, 25 September 2026 sekira pukul 20.42 WIB, membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Ia mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
Korban Kehilangan Sepeda Motor
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha menjelaskan, pelaku yang diamankan berinisial JHON FREDI PURBA (30), warga Silou Buttu, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 11 Juni 2026 sekira pukul 08.40 WIB. Saat itu, korban JENRI MESRADON PURBA (39), warga Dalig Raya, Kecamatan Raya, meninggalkan rumah menggunakan mobil pick up untuk mengambil tuak.
Sementara sepeda motor Suzuki Spin miliknya dengan nomor polisi BK 5788 TX ditinggalkan di ruang tamu dengan kondisi kunci kontak masih menempel. Pintu belakang rumah juga dalam keadaan tidak terkunci.
Sekira pukul 09.30 WIB, korban yang sedang melintas di depan SD Negeri Tumbukan Dalig melihat seorang pria mengendarai sepeda motor miliknya.
Setelah tiba di rumah, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban kemudian menyadari bahwa kendaraan tersebut telah dibawa oleh terlapor tanpa izin dari dirinya maupun istrinya.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil berupa satu unit sepeda motor dengan taksiran nilai kurang lebih Rp3.500.000,” jelas AKP Wisnugraha.
Korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Raya pada hari yang sama sekira pukul 17.44 WIB. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/4/VI/2026/SPKT/Polsek Raya/Polres Simalungun/Polda Sumut.
Kanit Jatanras Pimpin Penyelidikan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Simalungun memerintahkan Kanit Jatanras IPDA B. Situngkir, S.H. bersama personel Unit Jatanras untuk melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
IPDA B. Situngkir bersama tim kemudian melakukan pengumpulan informasi dan alat bukti serta menelusuri keberadaan pelaku yang diduga telah melarikan diri setelah melakukan pencurian.
Setelah melalui proses penyelidikan, keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui.
Tim Unit Jatanras yang dipimpin IPDA B. Situngkir bergerak melakukan penindakan dan berhasil mengamankan JHON FREDI PURBA pada Kamis, 24 September 2026 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
“Setelah melalui proses penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar,” ungkap AKP Wisnugraha.
Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan menyesal telah melakukan pencurian tersebut.
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB atas nama Janto Gozari dengan Nomor BPKB G No. 3301605 B, serta satu buah STNK dengan nomor polisi yang sama.
Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
AKP Verry Purba menegaskan, setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka akan menjalani pemeriksaan intensif, penyitaan barang bukti, gelar perkara hingga proses penahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Verry Purba.
Dalam pengungkapan kasus ini, sejumlah personel Unit Jatanras turut terlibat, yakni IPDA B. Situngkir, S.H., Aiptu Rio Siahaan, S.H., Aiptu Eldison Damanik, S.H., Aipda Candra Kirana, Aipda Mahyarruddin, S.H., Brigpol Josua Marpaung, S.H., dan Briptu Azan Azhari.
Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Masyarakat diminta tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci kontak masih terpasang serta memastikan pintu dan akses rumah dalam keadaan terkunci ketika ditinggalkan.
AKP Verry Purba juga mengajak masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami ataupun mengetahui adanya tindak pidana.
“Kerja sama dan kepedulian masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.//
Mitra86sergap.com
Dedi Sinaga

.png)
0 Komentar