ACEH SELATAN- Polemik izin usaha pertambangan (IUP) PT Mineral Mega Sentosa (PT MMS) kembali menjadi sorotan. Forum Peduli Aceh Selatan mendesak Bupati Aceh Selatan mengambil langkah konkret menyikapi penolakan masyarakat terhadap aktivitas perusahaan tambang tersebut.
Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan, Teuku Sukandi, meminta Bupati Aceh Selatan tidak berhenti pada sikap diam, tetapi menggunakan kewenangan pemerintah daerah untuk mengevaluasi persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Sukandi, salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah melakukan evaluasi terhadap IUP PT MMS dan, kemudian Bupati menyampaikan rekomendasi pencabutan izin kepada Pemerintah Aceh berdasarkan aspirasi penolakan dari masyarakat setempat.
"Jika Bupati Aceh Selatan tidak menerima imbalan, suap atau melakukan praktik gratifikasi dalam mengeluarkan rekomendasi IUP PT MMS, maka Bupati Aceh Selatan akan berdiri bersama rakyat dan tidak diam seribu bahasa," kata Sukandi, Minggu (9/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Sukandi di tengah hebohnya aspirasi penolakan masyarakat di Kecamatan Samadua. Ia menilai suara warga perlu direspons melalui mekanisme pemerintahan dan pengawasan yang tersedia.
Sukandi mengakui Bupati Aceh Selatan bukan pihak yang memiliki kewenangan menerbitkan IUP. Namun, menurut dia, pemerintah kabupaten tetap memiliki peran dalam proses rekomendasi dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia merujuk pada Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 juncto Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara sebagai salah satu dasar yang menurutnya memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan pengawasan.
*Desakan Evaluasi IUP dan Aspirasi Warga Samadua*
Sukandi menilai posisi kepala daerah menjadi penting ketika aktivitas pertambangan memunculkan penolakan atau kekhawatiran di tengah masyarakat.
Sebagai kepala daerah yang dipilih melalui proses demokratis, kata dia, Bupati Aceh Selatan semestinya memastikan aspirasi warga ditindaklanjuti melalui prosedur yang transparan dan sesuai aturan.
"Sebagai kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat, tentunya Bupati Aceh Selatan harus menindaklanjuti aspirasi rakyat dengan menggunakan kewenangannya melakukan evaluasi sebagai bentuk pengawasan pemerintah kabupaten terhadap IUP di wilayah hukumnya," ujarnya.
Ia kemudian mendorong Bupati Aceh Selatan mengakomodasi aspirasi masyarakat Samadua, melakukan evaluasi terhadap IUP PT MMS, dan menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Aceh jika hasil evaluasi menunjukkan adanya alasan yang cukup untuk pencabutan izin.
Menurut Sukandi, langkah tersebut bukan hanya berkaitan dengan persoalan perizinan pertambangan. Ia menilai respons pemerintah juga penting untuk mencegah potensi konflik sosial dan menjaga ruang hidup masyarakat.
"Atas dasar menindaklanjuti aspirasi penolakan dari masyarakat itu, Bupati mengeluarkan rekomendasi pencabutan IUP PT MMS kepada Pemerintah Aceh sebagai bentuk pembelaan kepada rakyatnya, untuk menghindari terjadinya konflik sosial di masyarakat dan menyelamatkan ruang hidup rakyat," katanya.
*Sukandi Singgung Isu Gratifikasi, Minta Proses Terbuka*
Sukandi juga melontarkan pernyataan keras terkait kemungkinan adanya pemberian kepada pejabat dalam proses perizinan. Namun, hingga pernyataan tersebut disampaikan, tudingan mengenai penerimaan suap atau gratifikasi itu perlu dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat dianggap sebagai fakta tanpa bukti.
Ia mengatakan, apabila pemerintah daerah tidak mengambil langkah terhadap aspirasi penolakan masyarakat, kondisi tersebut berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah publik.
"Jika Bupati Aceh Selatan tidak berani berdiri bersama masyarakat dan membela masyarakatnya, maka sangat wajar jika masyarakat menilai Bupati telah menerima sesuatu, atau amplop perizinan sehingga membela kepentingan perusahaan pertambangan daripada rakyatnya," ujar Sukandi.
Ia bahkan menyebut dugaan gratifikasi dalam proses perizinan dapat menjadi perhatian lembaga penegak hukum antikorupsi apabila terdapat indikasi dan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
"Hal itu menjadi tolak ukur bagi lembaga antirasuah seperti KPK untuk menindaklanjuti kemungkinan adanya gratifikasi dalam proses perizinan IUP tersebut," katanya.
Sukandi menegaskan, persoalan utama yang harus dijawab pemerintah adalah bagaimana memastikan proses pertambangan berjalan sesuai ketentuan sekaligus menghormati kepentingan masyarakat yang terdampak.
Menurut dia, keterbukaan pemerintah dalam mengevaluasi izin dan menyikapi aspirasi warga akan menjadi ukuran penting dalam melihat keberpihakan pemerintah daerah.
"Diamnya seorang kepala daerah dalam persoalan ini akan jadi tolak ukur bahwa kepala daerah tersebut lebih memilih pengusaha IUP daripada rakyatnya. Ini akan menjadi catatan penting nantinya," pungkas Sukandi.
.png)
0 Komentar