Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan meringkus tiga wanita sebagai kurir narkoba, dengan barang bukti 9 kilogram sabu dan 800 vape getar, yang mengandung narkotika.
'Tiga Dara' tersebut, masing-masing berinisial M (44), H (35) dan F (43). Mereka diamankan petugas di Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) pada Senin 8 Juni 2026.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, AKP Gunawan Effendi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika, berawal dari informasi diperoleh, ada penyelundupan barang haram tersebut, dengan menggunakan mobil travel.
Lalu, petugas kepolisian melakukan pemantauan di lokasi dan langsung menghentikan laju mobil di TKP tersebut, dan menangkap ketiga wanita tersebut.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan sembilan bungkus besar tas diduga berisi sabu dengan berat total sekitar 9.000 gram, serta empat bungkus berisi 800 pcs (cartridge rokok elektrik) mengandung etomidate yang disimpan di dalam beberapa tas bawaan,'' ucap Gunawan dalam keterangan tertulisnya Sabtu 13 Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan ketiga wanita itu, Gunawan mengungkap bahwa ketiga wanita tersebut, diperintahkan seorang pria yang identitasnya sudah dikantongi pihak kepolisian dan masih pengejaran.
"Para kurir tersebut dijanjikan imbalan Rp 22 juta, apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke wilayah Kota Medan," ungkap Gunawan .
Selain para kurir, petugas juga turut mengamankan seorang sopir travel dan seorang penumpang lainnya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mendalami apakah mereka memiliki keterlibatan dalam jaringan tersebut.
"Saat ini Tim Satres Narkoba Polres Asahan masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran narkotika tersebut," kata Gunawan.(QDRI)





0 Komentar