Ticker

6/recent/ticker-posts

Waspada El Nino, Polsek Kuantan Mudik dan Hulu Kuantan Gencarkan Sosialisasi Karhutla, Kapolda Riau: Ancaman Nyata bagi Keselamatan



KUANTANSINGINGI,– mitra86sergab.com
Jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi (Kuansing) terus menggencarkan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai langkah preemtif dan preventif di tengah meningkatnya ancaman musim kering akibat fenomena El Nino, Minggu (5/4/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kuantan Mudik dan Polsek Hulu Kuantan dengan turun langsung ke tengah masyarakat. Petugas menyampaikan imbauan sekaligus menyebarkan maklumat larangan membuka lahan dengan cara dibakar.

Kapolda Riau melalui Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi keselamatan manusia.

“Karhutla bukan sekadar bencana lingkungan, melainkan ancaman serius bagi keselamatan manusia. Dampaknya meluas, mulai dari gangguan kesehatan akibat kabut asap, terganggunya aktivitas masyarakat, hingga kerugian ekonomi dan kerusakan lingkungan,” ujar Kapolres.

Menurutnya, potensi karhutla semakin meningkat seiring fenomena El Nino yang memicu cuaca panas dan kering dalam waktu cukup panjang. Kondisi tersebut membuat lahan menjadi mudah terbakar dan api cepat menyebar.
“Menghadapi El Nino, kita semua harus lebih waspada. Jangan membuka lahan dengan cara dibakar karena dapat memicu kebakaran yang meluas dan sulit dikendalikan,” tegasnya.

Di wilayah Polsek Kuantan Mudik, Bhabinkamtibmas aktif mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar dalam kondisi apa pun serta segera melaporkan apabila ditemukan titik api.

Sementara itu, di wilayah Polsek Hulu Kuantan, Bhabinkamtibmas Aipda Suherman melaksanakan sosialisasi di Desa Sungai Alah dengan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan generasi mendatang.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menegaskan ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembakaran hutan dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur ancaman pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar bagi pelaku pembakaran lahan.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga mengatur sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku pembakaran lahan untuk kepentingan perkebunan.

Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelaku karhutla tanpa pengecualian.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain merusak lingkungan, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat,” tegasnya.

Polres Kuansing juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga hutan dan lingkungan, khususnya menghadapi musim kemarau dan dampak El Nino.

“Peran aktif masyarakat sangat penting. Mari kita jaga alam demi keselamatan bersama dan masa depan anak cucu kita,” tutup Kapolres.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
Sumber : Release Humas Polres Kuansing. Nomer : 501/IV/HUM.6.1.1/2026

IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing

Email : humaspolreskuansing1@gmail.com} nya lagil m
No HP : +62 812-3372-6363
IG : @humaspolreskuansing88

FB : Humas Polres Kuansing
Call center Polri : 110

Editor : Darmayani

Posting Komentar

0 Komentar