KUANTANSINGINGI,–mitra86sergab.com Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi melalui Tim Elang Kuantan kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Y (64), warga Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, diamankan bersama barang bukti sabu seberat kotor 6,89 gram, Kamis (2/4/2026).
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, pada pukul 11.00 WIB tim elang kuanta melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. Setelah memastikan keberadaan tersangka, sekitar pukul 13.30 WIB tim elang kuanta langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Pinjongek, Desa Beringin Taluk,” ujar AKP Hasan Basri.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka Y (64). Saat hendak diamankan, tersangka sempat berupaya menyembunyikan barang bukti dengan menyelipkan paket sabu yang dibungkus lakban hitam ke dalam lubang meja TV di ruang tamu. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan petugas.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 25 paket plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa satu buah bong, dua sendok pipet, satu kaca pirex, tiga bal plastik klip kosong, satu lembar lakban hitam, satu unit timbangan digital, satu unit handphone merk Vivo warna biru dongker, serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil transaksi.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan, melalui transaksi online seharga Rp1.700.000. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine.
“Atas perbuatannya, tersangka berperan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026,” jelas Kasat.
Lebih lanjut disampaikan, ancaman pidana terhadap tersangka yakni penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
AKP Hasan Basri menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
Sumber : Release Humas Polres Kuansing, Nomer :492/IV/HUM.6.1.1/2026
IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing
Email : humaspolreskuansing1@gmail.com} nya lagil m
No HP : +62 812-3372-6363
IG : @humaspolreskuansing88
FB : Humas Polres Kuansing
Call center Polri : 110
Editor : Darmayani





0 Komentar