LANGKAT| MITRA86.SERGAP
Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum diujung kecamatan perbatasan Kabupaten Langkat dan Aceh.
Pengungkapan ini dilakukan di Dusun VI Desa Pematang Tengah, Kecamatan Pematang Jaya,Kabupaten Langkat,Sumatera Utara. Selasa (07/04/2026) pagi.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial M.L.H (28) yang diduga sebagai pengedar pelaku tindak pidana narkotika.
Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi yang dimaksud.
“Team langsung melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi. Dari hasil kegiatan tersebut,petugas berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai pengedar dan pelaku penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Hasil pengembangan dalam operasi menjalankan tugas,anggota menemukan sebuah pondok di sekitar tambak ikan yang diduga digunakan sebagai wadah lokasi penyimpanan dan transaksi narkotika.
Saat penggeledahan di Tkp, petugas menemukan 2 jenis narkoba golongan 1, sabu dan Daun Ganja Kering."barang bukti yang diamankan berupa, 7 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 36,34 gram, 1 bungkus kertas koran berisi daun ganja kering dengan berat bruto 52,12 gram.
Selain itu, team opsnal juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 6 kaca pirex beserta dot, 4 buah kunci, 1 gembok, 1 unit handphone merk Oppo warna silver, 2 unit HT kecil warna hitam, 1 plastik bening besar kosong, 1 kotak plastik kecil, 2 tas hitam (merk Quiksilver dan Rusel), serta 1 kantong hitam berisi plastik es kosong.
“Ketika saat di interogasi,pelaku mengakui bahwa lokasi tersebut digunakan untuk aktivitas terkait narkotika. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH, SIK, M.Si., dalam tanggapannya menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Saat ini, diduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.(Hermansyah)





0 Komentar