Ticker

6/recent/ticker-posts

Respons Cepat Laporan 110, Polres Kuansing Tertibkan dan Musnahkan Peralatan Peti di Kuantan Tengah


KUANTANSINGINGI,–mitra86sergab.com.Kepolisian Resor Kuantan Singingi melalui Polsek Kuantan Tengah menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masuk melalui layanan Contact Center 110 Polri terkait adanya aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 15.00 WIB. Rabu (08/04/2026) 

Laporan masyarakat tersebut menyebutkan adanya aktivitas PETI jenis setingkai di sekitar Samping MBG Tobek Panjang yang dinilai mengganggu aktivitas warga, termasuk suara mesin yang keras hingga mengganggu ibadah.

Menindaklanjuti laporan itu, personel gabungan Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Adapun personel yang diturunkan yakni Pamapta III Polres Kuansing IPDA Sapitri Asrinaldi, S.E., Panit Opsnal Polsek Kuantan Tengah IPDA Jufri Antonius Lumban Gaol, S.H., Bhabinkamtibmas Desa Koto Taluk AIPDA Budi, serta 7 personel gabungan piket Polres dan Polsek Kuantan Tengah.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan 2 unit alat PETI jenis setingkai dalam kondisi tidak beroperasi dan mesin telah dibongkar. Selain itu, juga ditemukan 1 unit alat PETI yang diduga baru saja selesai beroperasi di dalam kolam di wilayah tersebut.

Namun saat petugas tiba di lokasi, para pelaku diduga telah melarikan diri sehingga tidak berhasil diamankan. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dengan merusak dan memusnahkan peralatan PETI yang ditemukan di lokasi kejadian.

Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak terlibat dan bersama-sama menolak aktivitas penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan serta meresahkan warga.

Barang bukti dalam kegiatan tersebut nihil dan tidak ada pelaku yang berhasil diamankan.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Kuansing berkomitmen merespons cepat setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 Polri.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat. Polres Kuansing bersama jajaran tidak akan memberi ruang bagi aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres.

Ia juga menambahkan bahwa penindakan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kelestarian lingkungan di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
Sumber : Release Humas Polres Kuansing. Nomer. :529/IV/HUM.6.1.1/2026

IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing

Email : humaspolreskuansing1@gmail.com} nya lagil m
No HP : +62 812-3372-6363
IG : @humaspolreskuansing88

FB : Humas Polres Kuansing
Call center Polri : 110

Editor : Darmayani

Posting Komentar

0 Komentar