Langsa,mitra86sergap.com
Kantor Hukum Hasan Basri & Rekan melalui kuasa hukum Advokat H. Hasan Basri, SH., MH. bersama Advokat Dian Yuliani, SH., MH., CP.Arb., melalui telepon selular dengan media ini menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas kemenangan klien mereka, PT Hartana Tamita Bersama, dalam perkara perdata ekonomi syariah melawan PT Bank Aceh Syariah.
"Perkara tersebut telah melalui proses panjang dari mulai sidang di Makamah syariah Banda Aceh menang -- Banding Pengadilan Tinggi Makamah syariah Banda Aceh hingga Kasasi mencapai putusan inkracht dari Mahkamah Agung Republik Indonesia,dengan amar putusan kemenangan PT Hartana Tamita Bersama dengan nilai objek perkara mencapai miliaran rupiah dari Hutang Jasa Kerja dari PT. Bank Aceh syariah Ungkap Hasan Basri, kamis(16/4)
"Keberhasilan penyelesaian ini semakin bermakna karena pihak PT Bank Aceh Syariah melaksanakan kewajiban secara sukarela tanpa perlu dilakukan eksekusi aset
Hal ini tercapai berkat proses aanmaning sebanyak tiga kali yang difasilitasi oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, sehingga kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan damai" Ucapnya lagi
H.Hasan Basri.SH.MH Kuasa hukum PT Hartana Tamita Bersama menyampaikan apresiasi khususnya kepada Ibu Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang telah memediasi dengan baik, serta kepada PT Bank Aceh Syariah yang menunjukkan sikap kooperatif dan saling memahami dalam penyelesaian perkara.
"Dengan berakhirnya sengketa ini, diharapkan menjadi contoh penyelesaian perkara ekonomi syariah yang menjunjung tinggi asas keadilan, musyawarah, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia" Pungkas Hasan Basri menutup keterangannya dengan mitra86sergap
(Said)





0 Komentar